Sidang Teddy Minahasa

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta

Pihak JPU Meminta Majelis Halim untuk tolak Eksepsi Kubu Teddy Minahasa, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2). 

Jaksa menyertakan sejumlah alasan di balik permintaan penolakan keberatan kubu Teddy Minahasa. Menurut jaksa, dakwaan yang dialamatkan kepada Teddy dengan register nomor pdm-36/jktbarat/01/2023 telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. 

Baca Juga: Dengarkan Tanggapan Jaksa, Teddy Minahasa Jalani Sidang Kasus Narkoba

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2).

Lebih lanjut, jaksa juga menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Teddy melalui penasihat hukum disusun tanpa dasar dan tidak jelas, bahkan menyertakan di luar substansi perkara. 

Maka jaksa memohon kepada majelis hakim bahwa surat dakwaan untuk dilanjutkan dan mengesampingkan keberatan Teddy Minahasa. 

"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak," ujar JPU.

Baca Juga: Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Teddy Minahasa Hari Ini

"Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa bin Abubakar Almarhum tetap dilanjutkan," ujarnya.

Lalu jaksa meminta majelis hakim untuk mengadili perkara Teddy secara adil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Kami serahkan penilaian seluruhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat, dan seadil-adilnya," ujarnya.