Tak Berkategori

Jaksa Cecar Kadinkes Banjarmasin Soal ‘Iuran Aneh’ HKN

apahabar.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Machli Riyadi dicecar sederet pertanyaan oleh jaksa di Kejari…

Kadinkes Banjarmasin Machli Riyadi dicecar sejumlah pertanyaan oleh kejaksaan. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Machli Riyadi dicecar sederet pertanyaan oleh jaksa di Kejari Banjarmasin, Rabu (24/11). Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Machli sempat ke luar di sela pemeriksaan dari Kejari Banjarmasin saat jam menunjukkan pukul 13.00 Wita.

“Saya tadi menjalani pemeriksaan di Kejari Banjarmasin. Ini masih berproses,” katanya kepada awak media.

Ada sekitar 6 pertanyaan yang diajukan jaksa kepada dirinya.

“Selebihnya mereka yang berwenang menyampaikan,” katanya.

Ditanya soal upaya pengaburan alat bukti, Machli pun tak menjawab gamblang. Pun soal sudah adanya anggaran HKN di Bakeuda Banjarmasin.

“Itu jaksa yang berhak menjelaskan. Saya mau salat dulu,” katanya.

Kendati begitu, Machli berkomitmen untuk kooperatif dalam penyelidikan.

“Saya siap memenuhi permintaan pemanggilan,” katanya.

Kejaksaan telah menemukan fakta baru dalam dugaan pungutan liar di HKN ke-57 Banjarmasin.

Temuan itu didapat setelah sejumlah pejabat di Pemkot Banjarmasin kembali diperiksa jaksa di Kejari Banjarmasin, Selasa (23/11).

Mereka adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nur Yaomil dan Plt Kepala Inspektorat Pemkot Banjarmasin, Taufik Rifani.

Hasil pemeriksaan, terungkap jika pelaksanaan kegiatan HKN sudah teranggarkan di Bakeuda Kota Banjarmasin dengan dana APBD.

"Jumlahnya pun besar, ratusan juta juga," kata jaksa.

Iuran wajib HKN tertuang dalam sebuah surat. Tak cuma tanda tangan, surat itu juga dibubuhi stempel resmi Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Di sana dirincikan nominal minimal iuran yang mesti dibayarkan. Di antaranya, untuk rumah sakit swasta minimal Rp2 juta. Rumah sakit Sultan Suriansyah minimal Rp25 juta. Klinik dan laboratorium, minimal Rp1 juta.

Kemudian, profesi kesehatan minimal Rp1 juta, UPTD Laboratorium dan Instalasi Farmasi minimal Rp1 juta, Bidang di Dinas Kesehatan minimal Rp1 juta, apotek minimal Rp500 ribu, toko obat minimal Rp300 ribu dan bagi para ASN Puskesmas/Dinkes per orang minimal Rp100 ribu.

Uang iuran itu, dikumpulkan melalui rekening bank. Atau melalui Sekretariat Panitia HKN ke-57 2021.

Kadinkes Bantah Paraf ‘Iuran Aneh’ HKN Banjarmasin, Jaksa Mestinya Uji Forensik