Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Terdakwa Kasus Kanjuruhan yakni Ketua Panpel, Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno saat akan masuk ke ruang sidang PN Surabaya. Foto: Freddy Arsenio

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.

Sebab Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris hanya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, sedangkan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis setahun penjara.

“Kemarin kami sudah nyatakan banding,” kata Jaksa Rahmat Hary Basuki, Rabu (15/3).

Baca Juga: Ketua Panpel Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Untuk itu JPU akan menyusun memori banding yang akan diserahkan Pengadilan Tinggi Surabaya untuk dipertimbangkan dalam menjatuhkan vonis bagi dua terdakwa di peradilan tingkat dua.

“Kan baru nyatakan banding. Nanti bisa dilihat di SIPP PN (Sistem Informasi Penelusuran Perkara,” ujarnya.

Diketahui, Ketua Panitia Pelaksana laga Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Baca Juga: Security Officer Arema FC Suko Sutrisno Divonis Setahun Penjara

Vonis hakim lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yang semula menuntut pidana 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim Abu di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3).

Sementara, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dijatuhi vonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang. 

Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno pidana 1 tahun penjara," kata Hakim Abu.