Tak Berkategori

Jakarta PSBB Lagi, DPR Ingatkan Tetap Jaga Stabilitas Sistem Keuangan

apahabar,com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengingatkan stabilitas di pasar keuangan domestik harus betul-betul dijaga menyusul…

Karyawan mengenakan pelindung wajah saat membersihkan lantai di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (9/9). Foto-Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc.

apahabar,com, JAKARTA – Komisi XI DPR mengingatkan stabilitas di pasar keuangan domestik harus betul-betul dijaga menyusul keputusan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total mulai 14 September 2020.

PSBB tersebut otomatis akan menghapuskan fase kelonggaran dalam masa transisi sebelumnya.

Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto, mengatakan keputusan pemberlakukan PSBB Total di Jakarta yang diumumkan pada Rabu (9/9) malam menjadi penyebab anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan dan kurs rupiah sepanjang perdagangan pada Kamis ini.

IHSG sempat merosot ke level 4.961 pada Kamis siang, dan mata uang Garuda sempat melemah hingga dibanderol Rp14.840 per dolar AS pada perdagangan Kamis.

"Pengumuman PSBB oleh DKI Jakarta secara langsung direspons oleh market karena ketidakpastian yang masih belum pasti di tengah berbagai kebijakan pemerintah dalam menanggulangi dampak Covid-19 baik pada sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi," kata Dito dihubungi di Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Dito, ketika awal Juni 2020 saat pemerintah provinsi DKI Jakarta mengubah PSBB menjadi PSBB Transisi kondisi ekonomi mulai pulih yang diikuti dengan kepercayaan pelaku pasar. Namun, data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak Juni 2020 terus meningkat.

Ke depannya, saat PSBB kembali diberlakukan, Dito berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah selalu menyelaraskan kebijakan dan tetap mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap sistem keuangan.

"Respons kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap sentimen pasar atau keseluruhan perekonomian harus dijaga confident nya untuk meminamilisir dampak dari sentimen negatif tersebut dengan menyelaraskan berbagai kebijakan antara pemerintah daerah dan kebijakan pemerintah pusat,” ujar dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu (8/9) malam memutuskan untuk menginjak rem darurat dengan mencabut PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

Anies kembali memberlakukan PSBB karena saat ini kasus Covid-19 di Jakarta terus bertambah.

Terdapat tiga indikator yang menunjukkan kondisi darurat di DKI Jakarta yaitu tingkat kematian akibat Covid-19, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus, serta tingkat kasus positif.

“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies.(Ant)

Editor: Aprianoor