Kalteng

Jaga Lahan Gambut, Pemprov Kalteng Segera Terbitkan Pergub

apahabar.com, PALANGKARAYA – Biar tak terkesan asal-asalan, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menerbitkan peraturan gubernur, yang…

Ilustrasi Lahan Gambut di Kalteng

apahabar.com, PALANGKARAYA – Biar tak terkesan asal-asalan, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menerbitkan peraturan gubernur, yang bertujuan mengatur tata cara pemanfaatan dan pengelolaan kawasan gambut.

Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Sabtu (8/12), mengungkapkan keberadaan pergub tersebut agar membuat semua pihak tidak lagi sembarangan membuka dan melebarkan kanal di kawasan gambut, serta pengelolaannya harus arif dan bijaksana.

“Kalau mengenai sudah adanya kanal-kanal yang dibuka oleh perusahaan, nanti kami akan melakukan pembinaan. Perusahaan juga harus memperhatikan aturan, khususnya terkait tinggi permukaan air,” ujar Fahrizal.

Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng itu memastikan, penyusunan pergub terkait pemanfaatan kawasan gambut akan melibatkan pemerintah, akademisi dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.

Dia mengatakan pergub itu nantinya terfokus pada kawasan-kawasan budidaya yang tidak dibebani hak. Nantinya akan diupayakan agar tinggi air di kawasan budidaya minus 40 Cm agar lahan gambut tetap lembab.

“Pergub itu akan diupayakan terbit tahun ini. Tapi kalau memang tidak sempat, tahun 2019 pergub itu diterbitkan,” kata Fahrizal.

Sekda Kalteng itu mengapresiasi upaya merestorasi kawasan gambut yang telah dilakukan Pemerintah Pusat melalu Badan Restorasi Gambut, dan berbagai pihak. Sebab, restorasi kawasan gambut tersebut memberikan banyak dampak positif terhadap Provinsi Kalteng.

Dia mengakui upaya restorasi gambut sejak 2017 hingga 2018 memang terfokus di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan Barito Selatan. Pemilihan wilayah tersebut karena memang paling besar kawasan gambut.

“Tapi kami sudah meminta agar pada 2019, restorasi gambut bisa bergeser ke Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Seruyan dan Kotawaringin Barat. Kawasan gambut di empat wilayah ini juga memerlukan penanganan,” pungkas Fahrizal.

Sumber : Antara

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin