Pembunuhan Brigadir J

Jadi Tukang Antar Jemput Anaknya Sambo, Hakim ke Ricky: Luar Biasa!

Terdakwa Ricky Rizal hadir sebagai saksi dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel. foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal hadir sebagai saksi dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Dalam kesaksiannya, Ricky menceritakan kesehariannya saat menjadi salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Dirinya mengaku mendapat tugas untuk menjaga hingga mengantar jemput sekolah anak-anak Putri dan Sambo itu. Kendati saat itu posisinya sebagai BKO Div Propam Polri.

"Dari Februari awal-awal masuk ikut kantor diajari yang sudah lebih dulu ikut situasi yang dimaksud seperti apa setelah itu lepas dinas saya di kediaman untuk urus keperluan rumah tangga, 'kamu yang atur keperluan rumah tangga', satu minggu itu naik lagi jadi ajudan," kata Ricky.

Mendengar cerita Ricky, Majelis Hakim pun kebingungan. " "Selama menjadi ajudan tugas saudara sebagai apa driver ajudan?" tanya Hakim Wahyu Imam Santoso memastikan.

Ricky mengaku dia selesai menjadi ajudan Sambo pada Mei 2021, selesai dalam artian dia beralih tugas menjaga anak Sambo di Magelang. "Waktu itu saya sebagai ajudan," jawab Ricky.

"Saudara ditugaskan khusus jaga anaknya Sambo di Magelang?" tanya Hakim dan di iyakan oleh Ricky.

"Walaupun SK saudara BKO (Divpropam)? Luar biasa memang," pungkas Hakim Wahyu.

Dalam persidangan itu, Ricky Rizal adalah salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putr Candrawathi.

Kelimanya di dakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.