Nasional

Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Dekan FISIP Unri Tak Ditahan

apahabar.com, PEKANBARU – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dicecar 70 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat…

Dekan FISIP Unri Syafri Harto terlibat dugaan pelecehan seksual. Foto-Istimewa

apahabar.com, PEKANBARU – Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dicecar 70 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas tuduhan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diperiksa secara maraton, Senin kemarin. Namun polisi justru tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Terhadap tersangka SH telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa, 23 November 2021.

Penyidik tidak menahan Syafri Harto setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam dengan alasan kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH. Berdasar pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif,” jelasnya.

Selama pemeriksaan, Syafri Harto dinilai tidak mempersulit penyidikan, tersangka juga mendapat jaminan dari kuasa hukum sehingga penyidik hanya mengenakan wajib lapor terhadap tersangka.

“Tersangka SH dikenakan wajib lapor dua kali seminggu (Senin dan Kamis),” ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang mendampingi korban menyesalkan keputusan polisi tidak menahan tersangka. Namun, LBH Pekanbaru tetap menghormati proses hukum karena keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Sebenarnya kita berharap kepada Polda itu untuk ditahan, karena berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP terpenuhi untuk ditahan,” kata kuasa hukum korban dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani.

Rian khawatir, tidak ditahannya tersangka justru akan menghambat proses hukum yang dapat menguntungkan tersangka. Tersangka kata Rian, saat ini masih sebagai dosen aktif yang mamiliki jabatan dan kuasa di kampus.

“Ada hal lain perlu diperhatikan penyidik bahwasanya ada bukti yang tertinggal di kampus, karena TKP (kejadian) dan lokasinya itu di kampus, meskipun sudah disegel tapi kampus itu berada dalam kuasa dia, jadi dia bisa saja merusak barang bukti atau hilangkan barang bukti, ini kekhawatiran kita,” katanya.

LBH Pekanbaru juga khawatir tersangka bakal melakukan manuver seolah-olah sebagai korban. Begitu pula rentan terjadi upaya menyudutkan dan mengintimidasi korban.

“Hal ini sering terjadi, ketika penyintas buat laporan, ia akan sudutkan penyintas seolah-olah tersangka inilah jadi korban,” jelas Rian.