Nasional

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Ditahan Terkait ‘Jin Buang Anak’

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1). Edy Mulyadi…

Edy Mulyadi, saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1).

Edy Mulyadi diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang ‘jin buang anak’.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.

Edy diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud.

“Terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Antara, Senin.

Ia menyebutkan, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pagi tadi pukul 09.54 WIB, langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB.

Pemeriksaan diperkuat berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi 55 orang. Terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

"Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi," kata Ramadhan.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Kemudian menetapkan untuk menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

Pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam.

Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan.

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun," kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel.