Kalsel

Jadi Tersangka, Ansharuddin Tak Perlu Mundur

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyidik dari Polda Kalsel telah menetapkan Bupati Balangan Ansharudin sebagai tersangka. Orang nomor…

Bupati Balangan Ansharuddin dalam penyampaian dukungan ke Sahbirin Noor sebagai calon Gubernur Kalsel di aula DPD Partai Golkar Kalsel, Senin (29/7) siang. apahabar.com/Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyidik dari Polda Kalsel telah menetapkan Bupati Balangan Ansharudin sebagai tersangka.

Orang nomor satu di Bumi Sanggam itu terseret kasus penipuan pembayaran cek kosong.

Lantas, apakah status tersangka mengancam jabatan orang nomor satu di Bumi Sanggam tersebut?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Ahmad Fikri angkat bicara.

Menurutnya, Ansharudin masih sebagai Bupati yang sah Kabupaten Balangan.

Dasar hukumnya sangat jelas. Di antaranya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 1/2015, kemudian direvisi menjadi UU Nomor 8/2015, terakhir kembali direvisi menjadi UU Nomor 10/2016.

“Dalam persyaratan calon kepala daerah, tak disebutkan, tak boleh berstatus sebagai tersangka,” ucap Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi and Good Governance (PARANG) ULM ini kepada apahabar.com, Rabu (09/10) siang.

Namun, belied itu menyebut calon kepala daerah tak pernah menyandang status terpidana.

Pastinya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Bagi mantan terpidana, maka dia harus mengumumkan ke publik, yang bersangkutan merupakan mantan terpidana,” bebernya.

“Ini menjadi analogi dari kasus yang menimpa Bupati Balangan, Ansharudin,” tambahnya.

Bahkan, tak ada pasal mengatakan, Bupati Balangan mesti mundur. Terkecuali, ia sudah terbukti bersalah di pengadilan.

“Sehingga masih diperbolehkan hukum negara untuk menjabat kepala daerah,” tegasnya.

Secara hukum, jabatan itu masih diperbolehkan. Akan tetapi, secara etika Bupati bisa saja memilih mundur. Agar fokus menyelesaikan kasus hukum yang sedang bergulir.

“Tapi kalaupun memilih tak mundur, ya sah-sah saja,” pungkasnya.

Baca Juga:Bupati Balangan Klarifikasi Penetapan Tersangka, Beberkan Sosok Dwi yang Ngaku KPK

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharuddin Tetap Bisa Nyalon Bupati Balangan

Baca Juga:Polda Kalsel Bungkam Soal Penetapan Tersangka Bupati Balangan

Baca Juga:Jadi Tersangka, Ansharudin Tetap Pede di Pilbup Balangan 2020

Baca Juga:Bupati Balangan Yakin Polisi Semakin Profesional

Baca Juga:Pilkada 2020, Wakil Bupati Balangan Belum Tentukan Sikap

Baca Juga:Ansharuddin Siap Lanjutkan Jabatan Bupati Balangan

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah

Tags
Kalsel