Pembunuhan Brigadir J

Jadi Saksi AKP Irfan Widyanto, Sekuriti Komplek Buka Suara Soal CCTV: Saya Dimarahi Pak RT

AKP Irfan Widyanto menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Rabu (26/10).

AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel. (foto: apahabar/Bambang Soesapto)

apahabar.com, JAKARTA - AKP Irfan Widyanto menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Rabu (26/10).

Sebanyak delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedelapan saksi pun memenuhi panggilan Jaksa.

Salah satunya adalah Abdul Zapar, sekuriti di kompleks Polri Duren Tiga yang sedang bertugas pada Sabtu (9/7) atau setelah Brigadir J tewas.

Zapar buka suara soal AKP Irfan yang meminta pergantian DVR CCTV kedanya saat itu. Dengan alasan ingin mengganti kualitas DVR CCTV agar lebih bagus.

Jaksa bertanya kepada Zapar, "Apakah ada alasan khusus untuk apa CCTV diganti," kata Jaksa dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi di PN Jaksel.

Kemudian Zapar menjawab, "Dia jelaskan untuk memperbagus kualitas gambar. Alasannya gitu,” jawab Zapar.

Zapar menyebutkan, untuk pergantian DVR CCTV harus melaporkan terlebih dahulu ke RT setempat.

Baca Juga: Misteri Putri Candrawathi yang Ikut Habisi Nyawa Brigadir J

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Tembak Brigadir J Pakai Senjata Buatan Jerman

Namun, karena alasannya hanya untuk memperbagus maka Zapar mengizinkan Irfan untuk mengganti DVR CCTV itu.

“Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT,” ungkap Zapar.

Sementara itu, Saksi mengatakan jika Irfan datang tidak hanya sendiri, melainkan bersama tiga orang temannya.

Namun, sekuriti itu mengaku dari ketiga orang yang datang, hanya Irfan yang mengenalkan nama kepada Zapar.

Setelahnya, Zapar melapor ke Ketua RT bahwa DVR CCTV telah diganti. Ia juga dimarahi karena tidak melapor sebelumnya.

Diketahui, AKP Irfan didakwa terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.