Fungsi Ambulans

Jadi Pembawa Jenazah Brigadir J, Kenali Syarat dan Fungsi Ambulans Sebenarnya

Ambulans memiliki fungsi dan syarat tersendiri sebelum bisa resmi beroperasi di Tanah air.

Siasat Mudik Warga +62: Pakai Jaket Ojol hingga Naik Ambulans

apahabar.com, JAKARTA - Sopir ambulans yang mengangkut jenazah Brigadir J turut hadir sebagai saksi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Ahmad Syahrul yang menjadi sopir ambulans jenazah Brigadir J diminta oleh anggota Provost untuk mematikan sirene ambulans nya dikala mengangkut mayat bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Tidak hanya itu, Syahrul juga mengaku tidak diizinkan keluar dari area rumah sakit oleh petugas kepolisian yang mendampinginya. Lantas seperti apa syarat dan fungsi ambulans sesungguhnya?

Spesifikasi dan Syarat Ambulans

Menyorot hal tersebut, kendaraan yang familiar dengan warna putih dan sirene yang lantang itu memiliki berbagai fungsi.

Selain itu, kendaraan tersebut memiliki syarat dan spesifikasi tersendiri sebelum bisa resmi beroperasi di Tanah air.

Baca Juga: Cerita Sopir Ambulans Matikan Sirine Bawa Jenazah Yoshua

Mulai dari segi desain, tenaga yang ditawarkan hingga kualitasnya yang teruji menjadi syarat agar kendaraan bongsor tersebut bisa sah menjadi mobil ambulans.

Saat ini terdapat tiga jenis ambulans di Indonesia, yakni ambulans gawat darurat, ambulans transportasi dan ambulans jenazah.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan fungsi dari masing-masing ambulans sangat berbeda. Berikut syarat dari masing-masing jenis ambulans di Indonesia.

Ambulans Gawat Darurat

Syarat dari unit ini harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostik, defibrilator dan alat-alat operasi ringan.

Ambulans gawat darurat juga memiliki syarat-syarat penggunaan dan mekanisme dokumentasi rutin yang harus dilakukan.

Penggunaan ambulans ini dikhususkan bagi pasien-pasien yang dalam kondisi gawat darurat.

Baca Juga: 5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia

Ambulans Transportasi

Unit ambulans ini hanya digunakan untuk mengantarkan pasien, tetapi bukan dalam kondisi gawat darurat.

Biasanya di ambulans transportasi terpasang sebuah tabung oksigen sebagai alat tambahan.

Ambulans Jenazah

Tak sama dengan kedua mobil di atas, ambulans jenazah hanya berfungsi untuk membawa jenazah ke rumah duka atau pemakaman.

Seiring dengan berkembangnya zaman, kendaraan tersebut bisa dimodifikasi atau diubah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti, DFSK Gelora E ambulans.

"Ini menjadi tantangan bagi kendaraan-kendaraan kami agar bisa menjadi solusi mobilitas modern tanpa mengesampingkan kualitas," ujar Marketing Head PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi dalam siaran resmi, dikutip Senin (7/11).

Dengan begitu, spesifikasi mobil ambulans untuk menjadi mobil resmi di Indonesia haruslah berkualitas dan melengkapi syarat-syarat di atas.