Perampokan Rumah Dinas

Otaki Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Ditangkap!

Eks Walikota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dia diduga terlibat dan menjadi otak dalam pencurian di rumah dinas

Otaki Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar , Samanhudi Mantan Walikota Blitar Diamankan Polda Jatim

apahabar.com, SURABAYA – Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dia diduga terlibat dan mengotaki aksi perampokan di rumah dinas wali kota Blitar pada Senin 12 Desember 2022 silam.

Samanhudi diduga menjadi otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang berlokasi di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.

"Kita memastikan menangkap mantan wali kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat (27/1).

Baca Juga: Polisi Identifikasi Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar lewat Sidik Jari

MSA ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah kawasan area pusat olahraga di Kota Blitar, Jumat dini hari tadi (27/1).

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Jatim,” tambah Toni.

Toni mengatakan MSA ditangkap dengan disertai alat bukti dan fakta hukum yang ada. Termasuk di antaranya keterangan tersangka pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. 

"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Korban Perampokan, Wali Kota Blitar Beberkan Kronologi Kejadian

Sementara Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan dalam kasus pencurian di rumah dinas tersebut Samanhudi diduga berperan sebagai informan.

"Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan," terang Totok.

Lebih lanjut Totok menjelaskan informasi yang diberikan S ke para pelaku dilakukan saat berada di dalam sel. "Informasi itu diberikan saat berada di sel," pungkasnya.

Baca Juga: Aneh, Pelaku Pencurian dan Penyekapan Wali Kota Blitar Pakai Mobil Pelat Merah

Sebelumnya, Jatanras Polda Jatim menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada 3 orang yang sudah ditangkap, sedang 2 lainnya masih diburu.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54), warga Lumajang; ASM (54), warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditangkapnya Samanhudi Anwar, maka tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang. Mereka semua bakal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.