Kalteng

Jadi Kurir 9,6 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan terduga kurir narkotika…

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan terduga kurir narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan terduga kurir narkotika jenis sabu berinisial R (42 tahun).

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Narkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menyatakan tersangka ditangkap di barak tempat tinggalnya sebuah barak di bilangan Jalan Rajawali Km 5 Palangka Raya, Rabu (17/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka diduga sebagai kurir sabu, dan saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kompol Asep, Kamis (18/2) pagi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil pihaknya amankan, kata Asep, yakni 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,16 gram, 1 buah lampu led dan 1 buah handphone merek Vivo warna hitam.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Asep.