Uji Kelayakan Hakim

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Lepas Jabatan DPR-MPR dan PPP

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyebut dirinya akan segera mundur dari keanggotaan partai dan jabatannya di Komisi III DPR RI usai terpilih menjadi Hakim MK

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani. Foto: apahabar.com/Dianfinka

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani menyebut dirinya akan segera mundur dari keanggotaan partai dan jabatannya di Komisi III DPR RI usai terpilih menjadi Hakim Konstitusi.

"Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bahkan mundur sebagai anggota partai, itu karena ya Undang-Undang," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

Baca Juga: Tok! Arsul Sani Resmi Jadi Hakim MK

Arsul juga mengeklaim jika dirinya akan menghindari benturan confilct of interest dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.

"Pertama, saya harus menghindari posisi benturan-benturan conflict of interest, jadi kalau sengketanya Pemilu itu, Pileg misalnya, yang menyangkut PPP. Saya tidak boleh ada di situ, di MK kan biasanya sembilan orang itukan dibagi dalam panel tiga-tiga," jelasnya.

"Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP. Itu untuk benturan kepentingan," sambung dia.

Baca Juga: Uji Calon Hakim MK: 3 Kali Gagal Seleksi, Sunat Vonis hingga Nyaleg

Baca Juga: Usai Dilantik, DPR Desak Polri Periksa Sembilan Hakim MK!

Sebelumnya, Komisi III DPR telah melaksanakan rapat pleno untuk memilih satu calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari sejumlah calon yang tersedia.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan 9 fraksi menyetujui nama Arsul Sani menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun sebagai calon hakim konstitusi.

"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani. Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9).