Relax

Jadi Catwalk Pamer Outfit Citayam Fashion Week, Kenali Fungsi Zebra Cross Sebenarnya

apahabar.com, JAKARTA – Catwalk dadakan di atas zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat masih terus…

Citayam Fashion Week yang menggunakan zebra cross melahirkan kehebohan di lini massa dan mendapat banyak perhatian pesohor di Tanah Air. (Foto: Medcom)

apahabar.com, JAKARTA – Catwalk dadakan di atas zebra cross kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat masih terus menjadi pusat perhatian, sejak adanya fenomena Citayam Fashion Week.

Zebra cross yang digunakan para remaja dengan nama beken SCBD (Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok) itu pun ternyata banyak menuai pro dan kontra.

Beberapa warganet memuji kreativitas para ABG SCBD yang menjadikan zebra cross sebagai panggung untuk berlenggak-lenggok memamerkan outfit mereka.

Namun, tidak sedikit pula warga yang mengeluh, karena maraknya aksi fashion show tersebut membuat ramai lalu lintas dan menimbulkan ketidaktertiban.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sendiri secara tegas melarang penggunaan zebra cross sebagai catwalk dalam ajang Citayam Fashion Week.

“Jangan membuat catwalk-nya di zebra cross atau tempat penyeberangan jalan,” pungkas Irwandi, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat dikutip dari Kompas.id.

Terlepas dari pro dan kontra penggunaan zebra cross, penting untuk mengetahui fungsi sebenarnya dari zebra cross agar tidak disalahgunakan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zebra crossing atau zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang ditandai dengan garis hitam putih.

Zebra crossing artinya penyeberangan pejalan. Lajur dengan tanda strip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan.

Fungsi Zebra Cross

Zebra cross sendiri berfungsi sebagai marka untuk membantu pejalan kaki menyeberang jalan, yang dibuat melintang di tengah jalan.

Marka jalan ini memiliki ciri-ciri berbentuk garis membujur berwarna putih yang terdapat celah di tengahnya.

Zebra cross digunakan untuk memberitahu pengendara kendaraan bermotor bahwa ada jalur bagi pejalan kaki untuk menyeberang.

Biasanya, zebra cross dibuat di area dekat traffic light atau titik penyeberangan dengan jarak pandang yang cukup.

Dikutip apahabar.com dari laman jdih.dephub.go.id, pengendara yang berhenti di zebra cross bisa dikenai sanksi sesuai Undang-undang.

Hal itu tertuang di Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 274 ayat (1).

Bunyinya, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta."

Lalu, Pasal 25 ayat (1) huruf g, "Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk pejalan kaki.

Dan, Pasal 275 ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (2), "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan.”

Nah, gimana menurut kalian tentang remaja SCBD yang menggunakan zebra cross sebagai panggung Citayam Fashion Week? Berkreasi boleh saja, tetapi jangan sampai menambah kemacetan di Jakarta ya.

(Adit)