Kalsel

Izin Puluhan Toko di Pasar Sudi Rapi Disetop, Pemkot Banjarmasin Siap Hadapi Gugatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil…

Pemkot Banjarmasin memutuskan untuk tidak memperpanjang SHGB puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudi Rapi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin memutuskan untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudi Rapi.

Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengatakan hal tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana untuk mengelola sendiri bangunan yang ada di atas tanah pemerintah.

Ia membeberkan SHGB puluhan persil bangunan toko di Pasar Sudi Rapi ini akan berakhir pada awal Juli 2021 mendatang.

“Insyaallah SHGB nya akan berakhir 3 Juli 2021. Dipastikan Pemkot Banjarmasin pun tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang SHGB di kawasan Pasar Sudi Rapi tersebut merupakan hasil dari rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Pemkot Banjarmasin tidak memberikan rekomendasi perpanjangan SHGB untuk 38 persil bangunan toko yang ada di sana dan Insyaallah ke depan, kita akan melakukan pengelolaan sendiri,” ucapnya.

Tezar menjelaskan pengelolaan sendiri itu adalah dengan memberlakukan sistem retribusi kepada para pedagang yang selama ini menggunakan bangunan toko di sana.

“Kita prioritaskan pedagang yang ada di sana untuk tetap menempatinya dengan surat perjanjian. Mereka diwajibkan membayar retribusi setiap bulan,” jelasnya.

Masih terkait rencana penerapan retribusi tersebut, Tezar juga menerangkan pihaknya pun sedang menyusun regulasinya.

“Sedang kita siapkan regulasinya. Dan kita pun juga berencana menurunkan kelas Pasar Sudi Rapi dari A menjadi D, dengan harapan pedagang tidak keberatan dengan besaran retribusinya,” katanya.

Dengan melakukan pengelolaan secara mandiri, lanjut Tezar, diharapkan juga akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mudah-mudahan ini meningkatkan PAD kota Banjarmasin, khususnya dari penerimaan pasar,” pungkasnya.

Ia mengaku saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berbagai administrasi hingga pengumpulan pernyataan persetujuan dari pedagang.

Tesar berharap 38 bangunan toko di pasar tersebut disetujui oleh semua pedagang. Meskipun nanti ada pedagang yang tidak menyetujui, Pemkot Banjarmasin siap menerima gugatan di pengadilan.

“Mudahan proses lancar dan semua pedagang menyetujui. Namun bila tidak, kami juga siap menerima gugatan hukum,” katanya.