Kalsel

Iuran BPJS Naik, Peserta Mulai Ajukan Turun Kelas di Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku mulai 2020. Peningkatannya, cukup…

Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto-Republika

apahabar.com, BANJARMASIN – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku mulai 2020.

Peningkatannya, cukup drastis. Hingga 100 persen dari angka semula.

Berdasar data kenaikan tarif iuran untuk kelas satu dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

Kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Kemudian kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Hal demikian mendorong sejumlah peserta di Banjarmasin memilih turun kelas rawat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Tutus Novita Dewi mengakui sejak November 2019 lalu, penurunan kelas hanya mencapai 10 persen.

Dari pelayanan kelas satu, dua hingga tiga.

“Sudah ada peserta BPJS yang mengajukan turun kelas. Tapi tidak signifikan, tidak banyak juga,” ujarnya.

Ia memperkirakan, peserta BPJS yang mengajukan turun kelas tak bisa ditebak.

“Belum tahu, kalau dilihat trend-nya kayaknya tidak ada,” pungkasnya.

Menurutnya pengajuan naik atau turun kelas menjadi hak peserta BPJS. Per 5 Desember 2019 sampai April 2020 persyaratan untuk turun kelas ini dipermudah.

Peserta yang belum 1 tahun terdaftar boleh turun kelas rawat. Tak hanya itu, peserta yang masih tunggakan iuran juga diperbolehkan mengajukan turun kelasnya.

Padahal sebelumnya tak diperbolehkan. Peserta BPJS Kesehatan wajib terdaftar minimal satu tahun dan melunasi tunggakan iuran.

“Jika ingin bertanya, peserta cukup telepon di 1500400 atau melakukan ubah data peserta melalui aplikasi mobile JKN,” terangnya.

Satu di antaranya, Syamsul. Ia mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin di Jalan Achmad Yani. Ia memutuskan untuk turun kelas dua menjadi kelas kelas tiga. Alasannya karena khawatir tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan yang ditanggungnya sebanyak delapan orang.

Baca Juga:Bupati Penajam: Jangan Ada Lagi Masyarakat Ditolak BPJS

Baca Juga:'Si Putih' BPJS Kesehatan Barabai Berikan Layanan Jemput Bola

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah