Hot Borneo

Isu Penghapusan TPG, Ketua PGRI Kapuas: Dengarlah Suara Guru

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Terkait isu penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan UU Sisdiknas, Ketua…

Ilustrasi. Foto-Net.

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Terkait isu penghapusan tunjangan profesi guru (TPG) dalam Rancangan UU Sisdiknas, Ketua PGRI Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kadeni angkat bicara.

Kadeni mengatakan apabila pemerintah ingin menghendaki pendidikan maju maka kesejahteraan guru menjadi suatu yang wajib dipenuhi.

“Oleh karenanya kami mewakili guru-guru berharap pemerintah bisa mendengar suara guru dan suara PGRI yang menginginkan bahwa kesejahteraan guru tetap diutamakan,” katanya di Kuala Kapuas, Rabu (31/8).

Menyoroti rancangan UU Sisdiknas, Kadeni berharap pasal terkait tunjangan profesi guru dalam undang-undang tersebut harus jelas, tidak buram atau abu-abu.

“Karena kami melihat pasal-pasal terkait TPG dalam rancangan undang-undang Sisdiknas itu tidak jelas,” ujar Kadeni.

“Jadi, kami minta kejelasan. Apa susahnya sih dalam pasal itu termuat secara gamblang tentang tunjangan profesi guru,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu guru, Agathe mengatakan keberatan jika tunjangan profesi guru di hapus. Pasalnya, tunjangan inilah yang meningkatkan kesejahteraan guru.

“Kalau TPG dihapus saya tentu keberatan. Karena tunjangan ini sangat berpengaruh dan berdampak terhadap kesejahteraan guru,” katanya.

Menurut Agathe guru adalah ujung tombak dari pendidikan yang harus senantiasa diperhatikan kesejahteraannya.

“Karena itu dalam rancangan undang-undang Sisdiknas tunjangan profesi guru harus tetap berlanjut dan pasalnya juga harus jelas,” harap Agathe.