Pembunuhan Driver Online

Istri Korban Pembunuhan Anggota Densus 88 Surati Jokowi

Istri sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan anggota Densus 88 Antiteror melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk kasus yang belum berkembang

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kawasan Depok, Jawa Barat (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA – Istri sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan anggota Densus 88 Antiteror melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk kasus yang belum berkembang secara signifikan. 

Rusni Masna Asmita tak hanya merasakan duka atas kepergian suaminya, tetapi kasus pembunuhan yang ditangani Polda Metro Jaya masih jalan di tempat dan kemudian ia tuliskan dalam secarik surat untuk Jokowi. 

“Bapak Presiden yang saya banggakan, sungguh saya merasa sangat terpukul atas peristiwa pembunuhan yang menimpa suami saya yang sedang berjuang mencari nafkah di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata penasihat hukum Sony, Jundri R Berutu saat membacakan surat yang ditulis istri mendiang Sony, Senin (20/3).

Baca Juga: Kompolnas Soroti Polda Metro Lamban Usut Kasus Anggota Densus 88

"Namun dengan teganya suami saya meregang nyawa dibunuh oleh anggota kepolisian pada satuan Densus 88 yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, bukan membunuhnya pak,” sambung dia. 

Rusni menerangkan dalam surat tersebut bahwa selama proses kasus ini bergulir, keluarga mendapat banyak kejanggalan. Dirinya merasa tidak pernah dihubungi oleh penyidik tentang perkembangan kasus nahas yang menimpa suaminya. 

Baca Juga: Keluarga Korban Tuding Polisi Tutupi Kasus Pembunuhan Densus 88

“Sungguh kami merasakan berbagai kejanggalan, mulai dari tidak adanya informasi secara resmi dari kepolisian atas pembunuhan tersebut kepada saya dan keluarga. Padahal ada data diri suami saya berupa KTP, SIM, STNK dan handphone,” ungkapnya.

“Penyidik tidak pernah menghubungi atau menyampaikan informasi dan perkembangan peristiwa pembunuhan terhadap suami saya,” lanjut dia.

Lalu ia juga menyangsikan pasal yang dikenakan kepada pelaku yang membunuh suaminya. Sebab pasal yang dipersangkakan terbilang ringan. 

"Persangkaan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP, sungguh kami menyatakan keberatan. Karena pasal yang dipersangkakan sangat ringan, dan tidak mempersangkakan Pasal 340 dan 339 KUHP. Karenanya kami meminta agar dikaji pasal tersebut," katanya.

Baca Juga: Keluarga Korban Keluhkan Kasus Pembunuhan Densus 88 Mandeg

Selain itu, ia pun menyatakan sudah menempuh berbagai jalur lembaga pemerintahan, seperti Komnas HAM dan lainnya. Namun, Rusni merasa tidak diperhatikan dengan tidak jelasnya kasus yang telah bergulir hampir 2 bulan lamanya ini.

Ia pun memohon kepada Presiden Jokowi agar ikut memperhatikan kasus yang menimpa mendiang suaminya dan berharap agar Bripda HS dapat segera dijatuhi hukuman yang seadil-adilnya.

“Kami sudah melakukan pengaduan kepada Komnas HAM, DPR, Menko Polhukam, dan instansi lainnya. Namun, tidak ada respon atas pengaduan kami. Mungkin karena saya bukan siapa-siapa di negeri ini, saya hanyalah masyarakat kecil, lemah dan tidak berdaya. Saya memohon bapak Jokowi, untuk memberi perhatian terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya,” pungkasnya.