Istana Kepresidenan Bolehkan Paskibraka Putri Pakai Jilbab

Istana telah memberikan perintah kepada BPIP agar tetap memperbolehkan Paskibraka putri menggunakan jilbab.

PRESIDEN Joko Widodo saat mengukuhkan anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024) lalu. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Setelah menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, Istana Kepresidenan menganulir Peraturan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 putri melepas jilbab.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan para Paskibraka 2024 putri yang menggunakan jilbab tetap boleh memakainya saat pengibaran bendera HUT Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 nanti.

Pihak Istana telah berkoordinasi dengan BPIP terkait aturan yang memicu polemik di masyarakat tersebut. Heru mengaku, sudah berkoordinasi dengan BPIP tentang masalah pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri.

Menurut dia, mereka yang mengenakan penutup aurat tetap diperbolehkan menggunakan jilbab, sebagaimana penggunaan pakaian mereka ketika melakukan pendaftaran sebagai anggota Paskibraka.

"Adik-adik putri harus, sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap mengunakan," kata Heru dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (15/8/2024).

Ihwal adanya tindakan pelepasan jilbab saat proses pengukuhan Paskibraka, Heru mengaku, tidak mengetahuinya. Sepengetahuannya, ada sejumlah Paskibraka putri yang tetap menggunakan jilbab ketika pelaksanaan gladi bersih upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Kendati demikian, imbuh dia, Istana telah memberikan perintah kepada BPIP agar tetap memperbolehkan Paskibraka putri menggunakan jilbab. "Perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu," ujar Heru.

Ikhwal terbitnya peraturan lepas jilbab bagi Paskibraa putri itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, seragam Paskibraka telah dirancang beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika sejak awal berdiri. Karena itu, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.

"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka," kata Yudian.

Yudian beralasan, pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai. Hal itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Kata Yudian, penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan didasarkan kesukarelaan. Hal itu hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam mengecam aturan BPIP tersebut.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyesalkan larangan itu. Menurut dia, seharusnya tak ada larangan bagi perempuan manapun untuk memakai jilbab.

Mu'ti menyebut larangan itu sebagai model pemaksaan. Dia mendesak pencabutan larangan tersebut.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur juga meminta agar aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab harus dikoreksi, karena tak relevan.

Gus Fahrur menekankan kebebasan beragama mutlak harus dihormati semua pihak. Baginya, penggunaan jilbab sama sekali tidak mengurangi estetika dan kekompakan pasukan Paskibraka.

Senada, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis protes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan itu. Cholil menilai pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga mengecam larangan penggunaan jilbab tersebut. Dalam pernyataan sikap yang diteken Ketua Umum PPI Gousta Feriza yang dirilis pada Rabu (14/8), mereka menolak tegas dugaan aturan atau tekanan terhadap anggota Paskibraka 2024 berjilbab untuk melepas jilbab mereka.

"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin dan menolak tegas 'kebijakan' atau mungkin ada 'tekanan' terhadap adik-adik kami anggota Paskibraka tingkat pusat (nasional) tahun 2024 Putri yang biasa menggunakan Hijab/Jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang menjadi keyakinan agama mereka," tulis PPI.(*)