Pergantian Pejabat Polri

ISSES Usulkan Pengganti Wakapolri Kantongi Rekam Jejak Mumpuni

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai kandidat pengganti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mesti mengantongi rekam jejak

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo makan siang bersama, seusai memeriksa kesiapan personel yang terlibat pengamanan KTT G20 di Bali. Foto: Humas Polri

apahabar.com, JAKARTA -Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai kandidat pengganti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mesti mengantongi rekam jejak yang mumpuni.

Termasuk perlunya masa dinas yang memenuhi syarat lantaran memegang jabatan nomor dua di Korps Bhayangkara.

“Pertimbangan pengangkatan calon Kapolri meliputi jenjang kepangkatan dan karir (termasuk rekam jejak dan masa dinas atau senioritas),” kata Peneliti ISSES, Bambang Rukminto kepada apahabar.com, Senin (12/6).

Baca Juga: Potret Algojo Pemecat Sambo Miliki Kans Jabat Wakapolri!

“Hal serupa juga harusnya dilakukan dalam pemilihan personel untuk mengisi jabatan-jabatan di bawah Kapolri,” sambung dia.

Bambang menerangkan pergantian Wakapolri tak didasarkan pada kedekatan sehingga penilaian objektif lebih diutamakan untuk memberikan peran dalam menahkodai institusi Polri.

“Pemilihan pejabat hanya karena kedekatan (nepotisme) hanya akan memunculkan bom waktu masalah pembinaan karir dalam organisasi Polri,” ungkapnya.

Di sisi lain Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diberikan wewenang untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan terhadap nominasi figur Wakapolri yang bakal menggantikan Gatot Eddy.

Baca Juga: ISESS: Komjen Dofiri Berpeluang Besar Gantikan Wakapolri Gatot Eddy

Merujuk pada Peraturan Presiden No.17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kompolnas memberi pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja.

Terutama terhadap Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan kepada Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.