Sidang Teddy Minahasa

ISSES: Teddy Minahasa Bakal Dipecat!

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memprakirakan Polri bakal memecat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonih hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memprakirakan Polri bakal memecat eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Hal ini terkait dengan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang masih bergulir mengadili Teddy Minahasa, Selasa (30/5).

“Dengan vonis pidana kurungan seumur hidup, harusnya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Pengamat Kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto kepada apahabar.com, Selasa (30/5).

Baca Juga: Kabintelkam Bersama 3 Jenderal Pimpin Sidang Teddy Minahasa!

Pantauan apahabar.com, sidang KKEP dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar sejak pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC Polri, Jakarta.

Menurutnya, Teddy Minahasa telah terbukti bersalah terkait kasus peredaran narkoba yang telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Polri Gelar Sidang Etik Teddy Minahasa

Sehingga, kesalahan yang dilakukan oleh Jenderal bintang dua itu disinyalir akan menggugurkan semua prestasi dan kinerjanya selama ini di Polri.

“Terbukti melakukan tindak pidana kejahatan narkoba tentunya menghapus semua prestasi maupun kinerja selama dinas,” pungkasnya.

Sebelumnya Kabaintelkam Komjen Pol Wahyu Widada memimpin langsung Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Sidang digelar merupakan sidang kode etik atas terdakwa Teddy Minahasa terkait pelanggarannya dalam kasus peredaran gelap narkotika.

"Ketua Sidang Komisi Kode Etik Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri)," kata Karopenmas Ahmad Ramadhan, Selasa (30/5).