Pembunuhan Brigadir J

ISSES: Kasus Ferdy Sambo Contoh Perintah Atasan Tak Selalu Benar

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi contoh perintah

Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai kasus Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo menjadi contoh perintah atasan yang tak selamanya benar dan harus diikuti anak buah.

Untuk itu, dalam situasi normal maupun genting sekali pun perintah atasan dapat dipatuhi sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri. Bahwa dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar selalu tegak lurus pada aturan, bukan pada perintah atasan," ujar Bambang kepada apahabar.com, Kamis (23/2).

Baca Juga: Vonis Bakal Inkrah, Richard Eliezer Segera Dieksekusi!

Kendati demikian, imbas kasus Ferdy Sambo yang melibatkan Richard Eliezer berdampak pada kariernya. Meskipun didemosi setahu, Richard telah duduk di kursi pesakitan pidana dan etik dan terselamatkan untuk kembali berkarir di Polri.

Tetapi walaupun Richard berani menguak kasus Ferdy Sambo dan menyandang status JC, reputasi institusi Polri tetap menjadi pertaruhan dan preseden buruk di Korps Bhayangkara.

Maka Bambang menilai pilihan Bharada E untuk menjadi JC dalam kasus ini tidaklah sia-sia. Sejarah akan mencatat keberanian dia dalam mengungkap tabir hitam kasus Ferdy Sambo Cs ini.

Baca Juga: Kapolri: Richard hingga Teddy Minahasa Bakal Dijatuhi Sanksi Etik

"Kembali lagi, kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta publik agar dapat membedakan antara keberanian Bharada E sebagai JC yang sudah dihargai dengan vonis hukuman yang ringan. Namun institusi Polri kadung tercoreng sehingga perlunya perbaikan secara komprehensif untuk mengurai masalah di institusi Polri.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Selesai, Bharada E Diganjar 3 Sanksi

"Publik harus dapat membedakan antara empati pada Eliezer sebagai manusia, dengan upaya perbaikan institusi Polri," pungkasnya.

Baca Juga: Tidak Dipecat, Bharada E Disanksi Demosi Satu Tahun

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Mabes Polri dan dinyatakan melanggar etik sehingga dijatuhi sanksi demosi selama setahun.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun, selesai putusan sidang KKEP hari ini," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ramadhan, Rabu (22/2).

Ramadhan menjelaskan, dengan keputusan yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu, Bharada E masih dapat melanjutkan karirnya sebagai anggota Polri.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," terang dia.