Penangkapan Teroris

ISESS Desak Polisi Bongkar Otak Pemasok Senpi Ilegal

Pengamat Kepolisian ISSES mendesak agar kepolisian membongkar jaringan dan otak di balik peredaran pasokan senjata api ilegal.

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian ISSES mendesak agar kepolisian membongkar jaringan dan otak di balik peredaran pasokan senjata api ilegal.

Hal itu dikatakan Bambang Rukminto bertujuan untuk memberantas jaringan-jaringan terorisme secara tuntas.

"Kalau mau serius memberantas terorisme sampai ke akarnya, BNPT, Densus 88 maupun kepolisian harusnya mampu membongkar jaringan dan otak di balik pasokan senjata api tersebut," ujar Bambang kepada apahabar.com, Senin (21/8).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kementerian BUMN Gagal Tangkal Terorisme

Baginya dengan mengungkap otak di balik pemasok senjata membuat masyarakat akan dihantui rasa tidak aman jika kepolisian ataupun para stakeholder tidak segera membongkar jaringan tersebut.

"Kalau tidak terbongkar, justru itu akan menjadi teror bagi rasa aman dan nyaman masyarakat tersendiri. Apalagi saat ini menjelang perhelatan politik," ujar dia.

Kemudian, Bambang juga turut merespon perihal tiga anggota Polri yang terlibat dalam peredaran senpi ilegal hingga ke tangan teroris.

Baca Juga: 3 Polisi Penjual Senjata Ilegal Mesti Dijerat UU Terorisme dan Dipecat

Ia menjelaskan ketiga anggota itu layak dijatuhi hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. Pernyataan itu sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan.

Karena pada dasarnya, keterlibatan orang apalagi anggota polisi dalam jual beli senjata api baik rakitan maupun pabrikan atau memasok senjata api kepada orang atau badan usaha tentunya ilegal.

"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya.