Jaringan Judi Online

ISESS: Judi Online Sulit Diberantas Jika Tak Menyasar Bandar Besar

Pengamat ISESS Bambang Rukminto berpandangan bahwa judi online sulit diberantas apabila aparat hanya menyasar Operator.

Tujuh pelaku judi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Samarinda. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA - Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpandangan bahwa judi online sulit diberantas apabila aparat hanya menyasar operator saja.

Sebab itu, ia mendorong agar penegak hukum terkait mampu menembus ke level bandar besar. Agar operasi pemberantasan judi online dinilai efektif.

"Bandar-bandar judinya, penyelenggara judi online itu sendiri sampai sekarang belum tertangkap," kata Bambang kepada apahabar.com, Sabtu (2/9).

Baca Juga: Bareskrim Berhasil Ringkus 31 Pengelola Situs Judi Online

Seiring pesatnya teknologi, kata Bambang, semestinya pihak kepolisian mampu meringkus bandar-bandar besar. Karena, aparat penegak hukum kini juga dibekali kecanggihan teknologi yang memadai untuk mengusut kasus tersebut.

"Kepolisian ada Direktorat Siber. Karena itu bisa ditelusuri," cetusnya.

Ia justru menyayangkan apabila pihak kepolisian hanya mampu meringkus selevel bandar kecil atau konsumen semata. 

Baca Juga: PPATK Catat Perputaran Uang Judi Daring Capai Rp81 Triliun Tahun 2022

Menurutnya, penangkapan seperti itu justru membuka peluang terjadinya masalah lain, yakni pungutan liar (pungli).

"Mereka ditangkap kemudian dimintai sesuatu oleh kepolisian gitu. Ujung-ujungnya pungutan liar," ujarnya.