Nasional

Isak Tangis Tommy Sumardi di Sidang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

apahabar.com, JAKARTA – Tommy Sumardi tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta,…

Tommy Sumardi, terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Foto-detikcom

apahabar.com, JAKARTA – Tommy Sumardi tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (8/12).

Tangisnya pecah saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Tommy mengaku tidak menyangka bakal terjerat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar saya. Saya telah buat malu mereka, anak-anak saya,” ujar Tommy Sumardi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat dilansir detikcom, Selasa (8/12/2020).

Tommy mengaku menyesal telah terlibat urusan dengan kasus ini. Tommy pun menangis ketika menyinggung persoalan tentang keluarga.

“Saya menyesal, perbuatan saya…. Kalau menyangkut soal keluarga, hati saya nggak tahan, mohon maaf, Yang Mulia,” ucap Tommy sambil menangis

“(Anak) tiga, yang paling kasihan yang umur 8 tahun. Setiap kali lihat saya, dia menangis, dia nggak tahu kalau saya ditahan, dia bilang, ‘Papah ke mana, Papah kerja, kok Papa tega ninggalin saya’,” imbuh besan eks PM Malaysia Najib Razak itu.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri.

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.
Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).