Napoleon Bonaparte Bebas

IPW Tuding Polri Sengaja Lindungi Napoleon Bonaparte!

Indonesia Police Watch (IPW) menuding Polri sengaja melindungi Irjen Napoleon Bonaparte sehingga memperlambat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte menggoyangkan kedua bahunya, usai menjalani sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

apahabar.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menuding Polri sengaja melindungi Irjen Napoleon Bonaparte sehingga memperlambat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebab Napoleon masih tak tersentuh sanksi etik usai menjalani hukuman pidana.

“Ini adalah upaya impunitas atau biasa diduga ada upaya melindungi Napoleon hingga nanti pensiun Oktober 2023,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada apahabar.com, Senin (14/8).

Baca Juga: IPW Desak Polri Seret Napoleon Bonaparte ke Sidang Etik!

Sugeng menduga Napoleon Bonaparte mengantongi informasi penting tentang informasi keborokan internal kepolisian.

“Ada yang berpendapat bahwa Napoleon memegang satu informasi atau kunci untuk membongkar sesama anggota Polisi atau internal,” jelasnya.

Ia mengatakan Polri seharusnya segera melakukan sidang etik terhadap Jenderal bintang dua tersebut agar tidak ada pertanyaan publik terkait sanksi etik tersebut.

Terlebih, sidang komisi kode etik juga tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan penjatuhan sanksi terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Napoleon Bonaparte

“Ini yang menjadi isu, oleh karena itu tidak boleh ini (sidang KKEP) menjadi isu. Menepis segala isu tersebut,” imbuh dia.

“Maka yang paling sangat logis dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan internal Polri Perkap No.7 Tahun 2022 Irjen Napoleon sebaiknya disidang kode etik,” sambungnya.

Sugeng mendesak Polri segera melakukan sidang etik terhadap Napoleon sebelum dirinya memasuki masa pensiun. “Napoleon sebaiknya disidang etik sebelum Oktober 2023,” pungkasnya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte resmi bebas dari lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Terpidana kasus suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra dan penganiyaan terhadap M Kece itu kini aktif kembali menjadi anggota Polri.

"Sejak 17 April 2023 (Sudah dibebaskan dan selesai menjalani hukuman) dan sampai sekarang masih aktif (Jadi anggota Polri)," ujar kuasa hukumnya, Napoleon, Ahmad Yani Senin (7/8).