Pembunuhan Brigadir J

IPW: Gerilya Brigjen Ringankan Vonis Sambo Nyaris Berhasil

Indonesia Police Watch (IPW) menilai gerakan loyalis Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang satu nyaris berhasil meringankan vonis.

Ferdy Sambo. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai gerilya loyalis Ferdy Sambo yang berpangkat jenderal bintang satu nyaris berhasil meringankan vonis. Sebab, Sambo hanya dituntut penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.

"Jadi kalau sekarang ini ada muncul kembali isu itu sebetulnya itu bagian daripada satu proses yang panjang karena sudah mendekati putusan yaitu tuntutan maka gerakan tersebut ada upaya ini menurut saya berhasil karena tuntutan dari jaksa penuntut umum tidak lazim atau janggal," kata Sugeng kepada apahabar.com, Kamis (26/1).

Kejanggalan tuntutan jaksa dinilai tak mempertimbangkan alasan meringankan bagi Sambo, tetapi tak diganjar tuntutan hukuman maksimal. Padahal Sambo disangka melakukan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Dalam Pledoi, Putri Candrawathi Minta JPU Lepas Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo

"Menuntut Sambo hukuman seumur hidup dengan menyatakan tidak ada hal yang meringankan padahal fakta hal yang meringankan setidaknya ada tiga poin Sambo bersikap sopan, Sambo belum pernah dihukum dan Sambo mengakui perbuatannya ini hal yang tidak dapat dipungkiri," ujarnya.

Sugeng menambahkan, kejanggalan tuntutan jaksa memberi isyarat bahwa gerakan loyalis Sambo nyaris berhasil. Hanya tinggal menunggu penjatuhan vonis dari majelis hakim.

"Mengapa tidak dicantumkan hal-hal yang meringankan karena Hakim sedang memberikan jalan, karena Jaksa sedang memberikan jalan bagi Hakim untuk dapat memutus lebih rendah daripada tuntutan seumur hidup," ungkap dia.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini: Pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E

"Membuat fakta tentang adanya hal-hal yang meringankan apabila dimasukkan hal-hal yang meringankan maka hakim terbuka kewenangannya untuk memutuskan lebih rendah daripada tuntutan seumur hidup," sambung dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD melayangkan tudingan ada upaya untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman maksimal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mahfud bahkan menyebut ada sosok jenderal bintang satu atau setara Brigadir Jenderal (Brigjen) di balik ringannya hukuman Sambo.

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Letjen," ujar Mahfud di Kemenkopolhukam, Jumat (20/1).

Ia menjelaskan, meski muncul gerakan memengaruhi hukuman Sambo, tetapi tuntutan jaksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan 'gerakan-gerakan bawah tanah' itu," pungkasnya.