Napoleon Bonaparte Bebas

IPW Desak Polri Seret Napoleon Bonaparte ke Sidang Etik!

Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan status keanggotaan mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang belum dijatuhi sanksi etik

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto- Antara/Desca Lidya Natalia

apahabar.com, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan status keanggotaan mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang belum dijatuhi sanksi etik dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bahkan jika sidang KKEP tak digelar akan berpeluang mencoreng reputasi Polri di mata masyarakat.

“Tidak kunjungnya Napoleon Bonaparte disidang kode etik memang menimbulkan pertanyaan publik kepada Polri,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada apahabar.com, Senin (14/8).

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Napoleon Bonaparte

Sebab Polri tak kunjung menggelar sidang etik bagi Napoleon yang hingga kini masing menggantung tanpa kejelasan.

Untuk itu IPW menyebut Polri sudah dapat menjatuhkan hukuman berupa sanksi etik terhadap perkara pidana yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte. 

“Bila dijelaskan oleh Polri bahwa menunggu putusan berkekuatan tetap atas tiga perkara pidana (Napoleon) tidak tepat,” tuturnya.

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Kebal Sanksi Etik, Reputasi Polri Dipertaruhkan!

“Cukup satu perkara pidana yang berkekuatan tetap, yaitu perkara korupsi sudah bisa dijadikan dasar sidang kode etik PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” sambung dia.

Ia menilai dengan tak kunjungnya Napoleon Bonaparte disanksi etik menimbulkan dugaan impunitas atau upaya melindungi dari penjatuhan sanksi etik.

“Dengan tidak adanya sidang kode etik, ini adalah upaya impunitas atau biasa diduga ada upaya melindungi Napoleon,” jelasnya.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri Aktif

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte untuk segara dijatuhi sanksi etik terkait kasus pidananya.

Sebab, menurut Kompolnas, tanpa gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Napoleon berpeluang dinilai sebagai figur yang kebal dari sanksi etik.

“Tidak ada sanksi etik justru mencederai nama baik institusi (Polri),” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti beberapa waktu lalu.