Waspada Pinjol & Investasi

Investasi dan Pinjol Ilegal, SWI Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring/online (pinjol) ilegal.

Satgas Waspada Investasi catat Rp126 triliun kerugian akibat pinjol . Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman daring/online (pinjol) ilegal terlebih menjelang Lebaran 2023 di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih.

"Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi, dan mendasarkan keputusan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan," kata Sekretaris SWI Irhamsah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta,  Selasa (4/4).

SWI juga mengingatkan kembali masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjol dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, tapi tidak berizin (ilegal), karena berpotensi menyulitkan di kemudian hari.

Selanjutnya, SWI juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Banyaknya Warga jadi Korban, Presiden Minta Pengawasan Asuransi dan Pinjol Diintensifkan

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

"Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.