News

Instruksi Plt Bupati HSU: Eksekusi Perkara Pasar Alabio!

apahabar.com, AMUNTAI – Pelaksana Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi siap menerbitkan putusan eksekusi terkait…

Audiensi antara Plt Bupati HSU Husairi Abdi dengan Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang, Kamis, 7/4. Foto: Istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Pelaksana Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Husairi Abdi siap menerbitkan putusan eksekusi terkait menangnya gugatan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A).

Pernyataan itu disampaikan Husairi saat melakukan audiensi dengan Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang, Kamis (7/4).

Hal itu membuat sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) semakin menemukan titik terang.

Pada audiensi yang digelar di kantor Pemkab tersebut, Husairi menjelaskan bahwa draf keputusan pencabutan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 dan keputusan penempatan kembali P3A telah selesai disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Husairi juga menerangkan bahwa Pemkab siap mengembalikan dana-dana yang telah diterima daerah kepada pedagang baru, namun prosesnya harus berdasarkan prosedur yang sesuai dengan rezim keuangan daerah.

Nantinya, anggota P3A akan didata kembali dan melakukan pendaftaran dengan membayarkan kewajiban sesuai dengan Putusan 336 K/TUN/2021, yakni Rp 5.000.000 untuk toko dan Rp 15.000.000 untuk ruko. Masing-masing penggugat juga akan ditempatkan pada posisi ruko atau toko sesuai dengan yang mereka tempatkan dahulu sebelum renovasi.

Sikap Husairi kemudian diapresiasi oleh tim kuasa hukum persatuan pedagang.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Plt Bupati. Kami sadar permasalahan ini muncul akibat tindak tanduk pendahulunya yang saat ini sedang bermasalah dengan KPK,” ujar Zamrony, kuasa hukum P3A.

“Bapak Husairi tidak lepas tangan begitu saja, bahkan mengambil langkah yang sangat arif dan bijaksana bagi para pihak," sambungnya.

Sikap tegas Husairi kemudian semakin terlihat dalam audiensi ketika Isnaeni, Kepala UPT Pasar Pemkab HSU menyodorkan opsi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan 336 K/TUN/2021. Husairi dengan tegas menolak tawaran tersebut.

"Sudah benar Bapak Plt Bupati menolak opsi PK. Selain membuang energi, waktu, dan anggaran, saran untuk menempuh PK ini sama saja menjerumuskan Plt Bupati untuk berhadapan dengan masalah-masalah hukum dan sosial lanjutan lainnya. Cukuplah pendahulunya yang bermasalah, bapak Plt Bupati harus dilindungi," tegas Zamrony.

Menurutnya, hasil audiensi ini tentu memberikan titik terang yang adil bagi setiap pihak. Di satu sisi para pedagang lama akan mendapatkan kembali hak mereka menempati Pasar Alabio dengan jumlah sumbangan yang terjangkau.

“Sementara di sisi lain, para pedagang baru yang sudah terlanjur membayar, akan mendapatkan pengembalian dana dari Pemkab,” ujar Zamrony.

Sebagai pengingat, gugatan 51 pedagang Pasar Alabio telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Keputusan final dan mengikat ini menyusul terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 336/K/TUN/2021.

Dalam gugatan yang diajukan 51 pedagang Pasar Alabio atas terbitnya Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 memuat besaran biaya kontribusi yang dibebankan kepada pedagang. Pengumuman ini diteken Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah.

Hingga, 51 pedagang melalui kuasa hukum menggugat Asisten Ekobang Setdakab HSU dan Bupati Abdul Wahid ketika itu, ke PTUN Banjarmasin, namun kandas. Naik ke tingkat banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, juga mengalami hal serupa.

Sampai akhirnya tiga majelis hakim agung; Dr H Yodi Martono Wahyuni (hakim P1) dibantu dua hakim; Dr Yusran (hakim P2) dan Dr H Yulis (hakim P3) dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein, mengabulkan sebagian.