berita Batola

Inspektorat Batola Klarifikasi Pencabutan Laporan Riksus Kades Kolam Kanan

Inspektorat Barito Kuala (Batola) mengklarifikasi pencabutan laporan polisi, terkait hasil pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Endang Sudrajat

Kantor Inspektorat Barito Kuala di Jalan Jenderal Sudirman Marabahan. Foto: Google

apahabar.com, MARABAHAN - Inspektorat Barito Kuala (Batola) mengklarifikasi pencabutan laporan polisi, terkait hasil pemeriksaan khusus (riksus) terhadap Endang Sudrajat selaku Kepala Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya.

Sebelumnya beredar surat yang diduga diterbitkan Inspektorat Batola tertanggal 2 Juni 2023. Surat ini ditujukan kepada Kapolres Batola.

Surat yang beredar menggunakan kop Inspektorat Daerah, ditandatangani Ismed Zulfikar selaku Inspektur, tetapi tidak bernomor surat maupun dibubuhi cap stempel.

Juga tertera penerima surat dan tanda tangan atas nama Bripka M Noor Dwiyatmoko tertanggal 18 Juli 2023.

Adapun surat berisi permohonan pencabutan laporan polisi, terkait hasil pemeriksaan khusus (riksus) di Desa Kolam Kanan.

Juga dijelaskan bahwa telah terjadi kesalahan dalam analisis perhitungan. Kemudian pihak terlapor dinilai telah memenuhi rekomendasi, kendati belum menyeluruh.

Baca Juga: Jelang Putusan Perdata, Inspektorat Batola Cabut Laporan Riksus Kades Kolam Kanan

Baca Juga: Pembacaan Putusan Ditunda, Kuasa Hukum Kades Kolam Kanan Pertanyakan Hakim PN Marabahan

Namun setelah surat tersebut beredar luas di masyarakat, Inspektorat Batola langsung mengeluarkan klarifikasi.

"Saya tidak pernah memerintahkan Inspektur Pembantu (Irban) terkait untuk mencabut laporan dimaksud," tegas Inspektur Inspektorat Batola, Ismed Zulfikar, kepada apahabar.com, Selasa (25/7) malam.

Diketahui kemunculan surat tersebut terjadi menjelang pembacaan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Pemdes Kolam Kanan di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (26/7).

Diketahui Inspektur Inspektorat Batola juga menjadi salah satu tergugat, selain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Gugatan itu sendiri terdaftar bernomor 16/Pdt.G/2022/PN Mrh dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dinilai dilakukan pihak tergugat berupa menahan dan menghambat pencairan Dana Desa. Akibat kebijakan ini, pihak tergugat dianggap turut merusak reputasi Endang Sudrajat.

Dalam perkara itu, Endang Sudrajat mengajukan gugatan dengan nilai sengketa sebesar Rp16,7 miliar. Angka ini dihitung berdasar total kerugian materiel dan tiga kali surat perjanjian kerja BUMDes.

Beredar surat yang diduga dibuat Inspektorat Batola, terkait pencabutan laporan kepolisian di Polres Batola atas riksus di Desa Kolam Kanan.