Insentif PPN Kendaraan Listrik

Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik, Kemenkeu: Berlaku Hingga Desember 2023

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai April 2023 - Desember 2023.

Membuat tantangan menjadi peluang, Periklindo gencarkan perkembangan kendaraan listrik melalui ajang PEVS 2023. Foto: apahabar.com/DF

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil dan bus listrik berlaku mulai masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik," kata Febrio dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (4/4).

Selain itu, lanjut dia, kebijakan tersebut juga diluncurkan untuk memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers APBN KiTa daring, Rabu (22/2/2023). Foto: ANTARA

Insentif diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Baca Juga: Percepatan Kendaraan Listrik, Pengamat: Bukan Baterai Berbasis Nikel

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus tersebut diberikan dalam dua ketentuan.

Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sama dengan lebih besar 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan sama dengan 20 persen sampai 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 serta peta jalan program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menejelaskan dengan berjalannya program fasilitas PPN DTP pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Baca Juga: Dukung Industri Kendaraan Listrik, Antam Buka Peluang Hilirisasi Nikel

"Dalam tahap awal diperkirakan diberikan kepada sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023," ungkap Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Dirjen ILMATE Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP.