bakabar.com, TANJUNG - Sejak tahun 2021 lalu, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel membuat terobosan untuk memudahkan warganya mendapatkan pelayanan.
Terobosan layanan itu dengan membuat inovasi berupa aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Desa (Simpeldesa).
Simpeldesa adalah aplikasi berbasis web dan mobile yang dirancang untuk mendigitalkan layanan publik, administrasi, dan ekonomi desa.
"Aplikasi ini memudahkan warga untuk mengurus surat, memantau dana desa, hingga melakukan transaksi ekonomi lokal," kata Kepala Desa Maburai, Edy Rahmanto, Selasa (21/7/2026).
Dijelaskan Edy, Simpeldesa berisi fitur utama dan informasi penggunaannya berupa layanan surat menyurat.
Saat ini warga masih harus datang ke kantor untuk tanda tangan kepala desa, ke depan jika sudah resmi warga dapat mengajukan permohonan surat secara online tanpa harus datang ke kantor desa. Kepala desa bahkan dapat memberikan tanda tangan digital dari jauh," bebernya.
Kemudian aspirasi dan transparansi, yang dilengkapi fitur pelaporan warga, transparansi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), dan media informasi desa.
"Di Simpeldesa juga memuat fitur ekonomi digital, yang berisi marketplace atau layanan jual beli antar warga untuk mendukung BUMDes dan potensi usaha lokal," terang Edy.
Edy bilang terkait pelayanan tersebut, pihaknya juga telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan Kepala Desa Maburai.
Isi surat keputusan itu di antaranya menetapkan SOP pelayanan surat-menyurat digital (Simpeldesa) dan manual Pemerintah Desa Maburai sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
SOP sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dilaksanakan secara mandiri, tertib, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Staf Perangkat Desa Maburai sesuai dengan pembagian distribusi wewenang sektoral yang berlaku.
Seluruh perangkat desa dilarang keras memiliki ketergantungan penuh kepada Staf Desa dan wajib bersinergi bersama melayani loket pelayanan secara langsung, terutama pada saat jam pelayanan padat antrean warga.
"Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Maburai," ungkap Edy.
Kata Edy, tujuan dari dibuatnya surat keputusan SOP tersebut untuk mewujudkan efisiensi pelayanan administrasi surat-menyurat yang terintegrasi berbasis cloud (Web dan Mobile) menggunakan Aplikasi Simpeldesa.
"Serta meningkatkan profesionalisme, kemandirian, kepastian pelayanan publik, dan jaminan kontinuitas tata usaha desa melalui alur substitusi jabatan yang jelas," tutupnya.
Layanan berbasis aplikasi ini sangat memudahkan warga Desa Maburai untuk mendapat layanan surat menyurat dan lainnya.
Taufik (32), warga Desa Maburai RT 3, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan melalui Aplikasi Simpeldesa.
"Layanan di aplikasi ini sangat mudah diakses dan memangkas waktu pelayanan, dari rumah kita akses dan ke kantor desa tinggal di print saja. Kami berharap Pemdes Maburai terus melakukan inovasi," katanya.
Terpisah, Camat Murung Pudak, H Rony Saputra, mengapresiasi terobosan pelayanan yang diberiian jajaran Pemdes Maburai.
"Simpeldesa sangat membantu warga, layanan ini bisa mempercepat proses surat-menyurat yang diperlukan warga. Kami berharap pelayanan prima terus diberikan seluruh Pemdes di Kecamatan Murung Pudak dan terus berinovasi untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Diketahui, sejak digunakannya layanan melalui Simpeldesa sudah ada 6.260 surat permohonan dari warga.
Di antaranya meliputi surat keterangan rekomendasi, surat ketetangan belum memiliki rumah, surat keterangan usaha, surat pengantar perkawinan, surat kematian, surat keterangan domisili surat keterangan status perkawinan dan lainnya.