Usaha Koperasi

Inovasi Baru, DKUM Depok: Pengawasan Koperasi dengan Aplikasi Sipaskop

DKUM Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan formula baru pengawasan terhadap koperasi dengan sistem digital yaitu aplikasi Sistem Pengawasan Koperasi (Sipaskop).DKU

Jalan Juanda Depok. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Jawa Barat, menerapkan formula baru dalam pengawasan terhadap koperasi dengan sistem digital yaitu aplikasi Sistem Pengawasan Koperasi (Sipaskop).

Kepala DKUM Kota Depok Dede Hidayat di Depok, Kamis (20/4) mengungkapkan penggunaan aplikasi itu sudah disosialisasikan ke pengurus dan anggota Koperasi Primer Kota Depok sejak awal April 2023.

"Hadirnya inovasi pengawasan menggunakan teknologi informasi ini untuk menciptakan koperasi yang modern, sehat dan kuat," katanya.

Pada aplikasi Sipaskop, ujar Dede, koperasi sebagai user dapat mengunduh dokumen-dokumen yang tertera dalam aspek pengawasan. Hal ini akan memudahkan koperasi dan pengawas untuk mengecek kelengkapan dokumen.

Baca Juga: RUU Perkoperasian Tidak Ditetapkan, Praktik Kejahatan Keuangan Meningkat

Dokumen-dokumen yang diperiksa di antaranya legalitas koperasi, jenis usaha koperasi, kepengurusan, pengelolaan koperasi dan perkembangan koperasi.

"Namun kami tetap memonitor ke setiap koperasi untuk memverifikasi kembali bahwa dokumen yang diunggah lengkap dan valid," ujarnya Dede.

Manfaat dari aplikasi Sipaskop ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas data secara akurat dan realtime, memudahkan pihak manajemen untuk melakukan perencanaan, pengawasan, pengarahan dan pendelegasian kerja kepada semua unit yang memiliki hubungan atau koordinasi.

Serta koperasi dapat melaporkan perkembangan pengelolaan koperasi baik kelembagaan, organisasi, keuangan dan usaha koperasi secara daring.

Baca Juga: Kembangkan Produk Sawit, BPDPKS Dukung Koperasi dan UKM

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan Bina Usaha DKUM Kota Depok, Muchamad Zakkya Fauzan membenarkan pengawasan rutin dilakukan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Zakky menyebutkan saat ini terdapat 165 koperasi primer kota yang menjadi objek pengawasan. Aplikasi Sipaskop telah diujicobakan di Koperasi Solia Mitra yang terletak di Kecamatan Limo, pekan lalu.

"Alhamdulilah user (koperasi) bisa mengoperasikan aplikasi Sipaskop dengan baik, dan ke depan kami uji coba ke koperasi lainnya, semoga semakin efektif nanti dalam pengawasannya," ujarnya.