Perlindungan Laut 30 Persen Pada 2030

Inisiatif 30by30 di Indonesia, KKP: Baru Bisa Tercapai pada 2045

KKP menilai inisiatif perlindungan laut global seluas 30 persen pada 2030 atau dikenal dengan 30by30 di Indonesia baru bisa dicapai pada 2045.

KKP mengatakan inisiatif perlindungan laut global seluas 30 persen pada 2030 atau dikenal dengan 30by30 di Indonesia baru bisa dicapai pada 2045. Foto: basicplanet.com

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firdaus Agung mengatakan bahwa inisiatif perlindungan laut global seluas 30 persen pada 2030 atau yang dikenal dengan istilah 30by30 di Indonesia baru bisa dicapai pada 2045.

"Capaian yang kita tetapkan itu di 2045, bisa enggak kita capai ini? Ini yang jadi PR kita bersama. Apa yang harus kita lakukan, sekarang kita harus merancang spasial analisisnya dulu untuk meletakkan 30 persen itu ada di mana," ujar Firdaus dalam webinar Global Ocean Treaty dan Komitmen 30x30 di Jakarta, Sabtu (18/3).

Firdaus menyampaikan, yang terpenting untuk wujudkan 30by30 adalah menentukan lokasi atau laut wilayah mana yang akan dilindungi. Kemudian, memastikan lokasi spasial tersebut sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, pemerintah daerah, swasta hingga masyarakat.

Menurut Firdaus, komitmen ini harus masuk ke dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang Laut Nasional.

Baca Juga: Melanggar Aturan, KKP Hentikan Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

"Setelah itu meletakkan regulasi itu di tata ruang laut kita, sekarang kan sudah akan direvisi, seperti yang 10 persen di 2030 itu sudah ada di PP Tata Ruang Laut, sekarang 30 persen di 2045 juga harus ada di PP Tata Ruang Laut Nasional yang akan direvisi," kata Firdaus.

Lebih lanjut, komitmen 30by30 adalah pekerjaan yang memiliki tantangan besar. Tak hanya dari sisi penetapan wilayah tetapi juga dari segi pengelolaan.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Firdaus Agung dalam webinar "Global Ocean Treaty dan Komitmen 30x30" di Jakarta, Sabtu (18/3/2023). Foto: ANTARA

Menurut Firdaus, dibutuhkan banyak kolaborasi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat agar semua orang dapat menikmati manfaatnya.

"Itu adalah pekerjaan panjang, pekerjaan adaptif dan itu adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Kalau sekali saja kita tidak memiliki kesepakatan dan pemahaman bersama maka akan banyak hal yang membuat kita kemudian jadi saling ribut," katanya.

Baca Juga: Kerja Sama dengan Google, KKP Hadirkan Ruang Virtual 'BMKT'

Saat ini KKP sedang menyusun lokasi spasial dengan melakukan focus group discussion (FGD) yang melibatkan akademisi, pakar serta pemerintah daerah. Selanjutnya, KPP akan berdiskusi bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi nirlaba.

Inisiatif 30by30 pertama kali disuarakan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) melalui resolusi pada saat World Conservation Congress di Hawaii pada 2016.

Ini merupakan inisiatif informal perlindungan laut global seluas 30 persen pada 2030. 30by30 dikampanyekan oleh beberapa negara dan LSM melalui aliansi dan koalisi.