Nasional

Inilah Waktu Larangan Lontar Jumrah bagi Jemaah Haji Indonesia

apahabar.com, MEKAH – Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia…

Ilustrasi Foto – getty images

apahabar.com, MEKAH - Pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah 1440 Hijriah.

Dilansir Viva, Kepala Daerah Kerja Mekah, Subhan Cholid mengatakan pada tanggal 10 Zulhijah, ketika jemaah sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju Mina, maka pada saat itu jemaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqobah.

“Nah, pada tanggal 10 (Zulhijah) itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwauntuk jemaah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilarang melaksanakan jumrah dari jam 4 sampai jam 10 pagi,” kata Subhan Cholid di Mekah, Arab Saudi, Sabtu, (04/08).

Menurut Subhan, larangan melontar jumrah pada 10 Zulhijah pukul 4-10 pagi, karena jam jam tersebut, merupakan waktu yang sangat padat untuk melempar jumrah. Di samping itu, pukul 04-10.00 pagi juga waktu keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat dan kondisi itu pasti memenuhi jalan.

“Jadi jam-jam itu dilarang, selain karena padatnya jemaah haji di Mina, dan menghindari bertabrakan dan juga peristiwa yang dulu-dulu pernah terjadi, juga untuk menghindari padatnya lalu lintas dan itu menghambat kendaraan yang mengantarkan jemaah dari Muzdalidah ke Mina,” ujarnya.

Untuk tanggal 11 Zulhijah, jemaah Indonesia bebas menentukan waktu untuk melempar jumrah hingga dini hari. Namun, untuk tanggal 12 Zulhijah dilarang melempar jumrah dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 Was.

“Karena nafal awal, jemaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdoliahnya yang ba’da zawal (tergelincirnya matahari). Nah, itu jam 10 sampai jam 2 (siang) untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah,” terang Subhan. “Lalu kemudian tanggal 13 (Zulhijah) bebas dari pagi sampai dengan jemaah selesai melakukan nafar tsani,” imbuhnya.

Di luar jadwal-jadwal yang ditentukan, Subhan tak menampik banyak jemaah haji Indonesia yang tetap berkeinginan melempar jumrah pada waktu-waktu yang afdhol, yakni setelah tergelincirnya matahari atau selepas Salat Zuhur.

“Namun dengan surat ini, dan kita akan edarkan ke seluruh sektor dan daker, sehingga jemaah bisa mempertimbangkan dan mengukur diri, dan bisa menghitung situasi agar mencegah kemudharatan yang cukup besar,” papar Subhan.

Subhan menegaskan, meski waktu yang dianjurkan jemaah Indonesia untuk melontar jumrah tidak pada waktu yang afdhol, namun hal itu demi menjaga keamanan seluruh jrmaah haji, dan telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar’i.

Baca Juga:Rombongan Terakhir Jemaah Haji HST Diberangkatkan

Baca Juga:Kisruh Jemaah Travellindo, Calon Haji asal HSS Tak Kuasa Tahan Tangis

Sumber: Viva
Editor: Aprianoor