Kalteng

Ini Penyebab RD Warga Mandomai Kapuas Ngamuk Lalu Nekat Serang Polisi dengan Mandau

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Masih ingat dengan RD (28) warga Mandomai, Kapuas, yang ngamuk dan nekat…

Tersangka RD warga Mandomai Kapuas yang ngamuk dan nekat serang polisi kini ditahan di Mapolres Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Masih ingat dengan RD (28) warga Mandomai, Kapuas, yang ngamuk dan nekat menyerang petugas kepolisian dengan sebilah mandau?

Kini RD sudah diamankan Polsek Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. RD juga telah diperiksa, dan menjelaskan mengapa melakukan perbuatan itu.

Dari hasil pemeriksaan pihak Polsek Kapuas Barat bahwa tersangka RD, seorang tamatan sekolah SMP ini, mengamuk karena terpengaruh obat zenit yang dicampurnya dengan minuman keras jenis ciu.

“Jadi, dari keterangan tersangka bahwa dia mengkonsumsi obat zenit dicampur minuman ciu,” kata Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono dihubungi apahabar.com via gawai, Jumat (2/10).

Ipda Eko Basuki Trimortiono mengaku belum tahu pasti sejak kapan tersangka mengkonsumsi obat-obatan dan minuman keras. Namun dari informasi warga bahwa tersangka sebelumnya ada masalah keluarga dengan istrinya.

“Mulai dari situ dia mengkonsumsi obat itu. Tapi kalau mulai sejak kapan dia mengkonsumsi obat-obatan saya belum tahu pasti karena masih dalam pengembangan,” ujar Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Eko Basuki Trimortiono.

Menurut Kapolsek Kapuas Barat, tersangka RD baru saja pulang dari tempat bekerja di wilayah hulu Kapuas. “Dia bekerja tambang di hulu dan informasinya baru saja pulang,” terang Eko Basuki Trimortiono.

Terkait kondisi kejiwaan tersangka, menurut Eko Basuki cukup baik dan saat diperiksa juga cukup kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik.

“Kondisinya baik saja, jadi dia mengamuk, merusak sepanduk dan menyerang petugas karena akibat terpengaruh obat zenit yang dikonsumsinya bercampur minuman keras,” jelas Eko Basuki.

Kapolsek Kapuas Barat ini pun mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat terutama para muda mudi agar tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang.

“Karena akan merugikan diri sendiri, dan kami pun akan menindak tegas para pengedar obatan-obatan terlarang maupun narkotika di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat,” tegas Ipda Eko Basuki.

Diberitakan sebelumnya, tersangka RD yang merupakan warga Jalan Ria Gilang RT 05 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas ditangkap pada Selasa (29/9).

RD diamankan karena mengamuk dan merusak spanduk serta mencoba melawan petugas saat ingin ditangkap dengan mengejar petugas dengan senjata tajam jenis mandau yang dibawanya sekitar pukul 17.30 WIB.

Sehingga Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono sempat melepaskan tembakan peringatan dan mengimbau agar tersangka menyerahkan diri.

Namun bukannya menyerahkan diri, tersangka RD malah mengejar dan mengayunkan mandau ke arah petugas sehingga Kapolsek beserta anggotanya pun mundur.

Baru pada malamnya sekitar pukul 21.30 WIB tersangka pun akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kapuas Barat yang back up oleh Resmob dan Tim TRC Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalu Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Kristanto mengungkapkan bahwa dari hasil introgasi sementara bahwa tersangka mengamuk karena pengaruh obat-obatan terlarang semacam pil koplo atau zenit.

“Dari hasil introgasi sementara dia (tersangka) dalam pengaruh pil koplo atau semacam zenit,” sebut Kristanto saat ditemui di Mapolres Kapuas, Rabu (30/9).

Atas perbuatan tersebut, tersangka RD akan dikenakan pasal 2 ayat ( 1) UU Darurat No 12 / drt / 1951 dan pasal 405 KUHP tentang pengrusakan.