Ini Penjelasan Kemenag Kalsel Terkait Perizinan Travel Penelantar Jemaah Umrah Asal Kalsel di Jakarta

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapat sorotan setelah menelantarkan ratusan jemaah umrah asal Kalimantan Selatan dan Timur (Kalsel-tim) di Jakarta.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kalsel, Rasyid Luthfiyana. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – PT Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapat sorotan setelah menelantarkan ratusan jemaah umrah asal Kalimantan Selatan dan Timur di Jakarta. Terdengar kabar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini sudah bermasalah, sebelum cabangnya berdiri di Kalsel.

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini diduga bentuk baru dari PT Garuda Angkasa Mandiri dengan owner yang sama. Perubahan nama ini sendiri diduga lantaran perusahaan itu bermasalah. Permasalahan itu pula yang  mengakibatkan jemaah umrah asal Kalsel-tim terlantar.

Jika perusahaan ini bermasalah, bagaimana bisa mendapatkan izin dari Kemenag Kalsel?

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kalsel, Rasyid Luthfiyana menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri adalah Reformasi dari PT. Garuda Angkasa Mandiri.

“Kami tidak mengetahui apakah ada keterkaitan antara PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan PT. Garuda Angkasa Mandiri. Kanwil Kemenag Kalsel belum mengetahui dan mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Kami juga tidak mendapatkan informasi bahwa perusahaan tersebut bermasalah,” katanya.

PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ini, sambung Rasyid -–akrab disapa-- berkantor Pusat di Kota Tangerang Provinsi Banten. Seluruh perizinan awal ada di Provinsi Banten. Di Kalimantan Selatan hanya kantor cabang, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko pasal 91 untuk mendirikan kantor cabang, pelaku usaha hanya mendaftarkan kantor cabang pada Sistem OSS dengan melengkapi data paling sedikit, yakni alamat kantor cabang administrasi, nomor NPWP kantor cabang dan penanggung jawab kantor administrasi.

“Jadi izin kantor cabang cukup mendaftar di OSS punya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masuk pada usaha berisiko tinggi,” jelasnya.

Merujuk kepada SK, PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri Nomor U. 219 Tahun 2021 dan 626 tahun 2019.

“Berarti dari Tahun 2019 perusahaan ini sudah beroperasi dengan Direktur Drs. Hermansyah Saifuddin, SE, MM,” katanya.

Setelah terjadinya peristiwa terlantarnya ratusan jemaah umrah yang sebagian besar dari Kalimantan Selatan di Jakarta, PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri mendapatkan sanksi dari Kemenag.

“Sanksi sendiri langsung dikeluarkan Kemenag pusat berupa Surat Peringatan ke PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan Nomor B- 30001/DJ.II.IV.3/HJ.09/09/2022 Tanggal 30 September 2022. (Isi surat itu) memerintahkan menutup seluruh pendaftaran dan memberangkatkan jemaah atau mengembalikan uang jemaah,” terang Rasyid.

Baca: Amphuri Sesalkan PT Naila Syafaah Wisata Belum Berangkatkan Jemaah Umrah yang Terlantar di Jakarta