News

Ini Modus Penipuan Mampu Mengelabui Perbankan dan Penyedia Jasa Keuangan

apahabar.com, JAKARTA – BEC atau Business Email Compromise menjadi salah satu skema penipuan yang menargetkan individu…

apahabar.com, JAKARTA - BEC atau Business Email Compromise menjadi salah satu skema penipuan yang menargetkan individu bahkan perusahaan, dan mampu mengelabui sistem pada perbankan dan penyedia jasa keuangan.

Menurut Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian, skema penipuan BEC merupakan salah satu praktik yang mampu mengelabui perbankan dan jasa keuangan untuk mendeteksi tansaksi tidak wajar.

"perbankan atau jasa keuangan akan sulit melihat apakah ini transaksi yang termasuk kategori mencurigakan atau tidak," ujarnya dalam acara webinar OJK Institute secara virtual, di Jakarta, Kamis (25/8).

Ia menjelaskan bahwa BEC merupakan salah satu skema penipuan dengan menggunakan informasi email dari perusahaan resmi yang didapat dari rekayasa komputer.

"Business Email Compromise itu sendiri itu merupakan penipuan yang lebih canggih menargetkan bisnis atau individu yang melakukan permintaan transfer dana yang sah. Penipuan skema BEC sering dilakukan saat pelaku menyusupi/compromise akun bisnis atau email pribadi yang sah melalui rekayasa sosial atau pencurian data komputer korban. Tujuannya adalah untuk melakukan transfer yang tidak sah, terkait dengan pembobolan email tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan proses pertama dalam penipuan BEC adalah melakukan pengumpulan data korban melalui rekayasa sosial atau pencurian data pribadi korban.

"Bagaimana kerja satu skema dari BEC, pertama menyusup ke informasi dan akun email korban, pelaku secara tidak sah mengakses akun email korban. Penyusupan seringkali dilakukan melalui rekayasa sosial atau mencuri data komputer korban," tuturnya.

Proses kedua adalah mengelabui korban untuk mengikuti instruksi transfer dana kepada rekening yang sudah disiapkan oleh pelaku penipuan.

"Selanjutnya, mengirimkan instruksi transaksi palsu, pelaku kemudian menggunakan informasi yang dicuri dari korban untuk mengirim email pembayaran palsu, seolah-olah hal tersebut dilakukan oleh korban," kata Novian.

Tahapan terakhir adalah proses transaksi yang telah dimanipulasi oleh pelaku sehingga terlihat seperti kegiatan transfer yang resmi, tapi sebenarnya tidak.

"Tahapan terakhir adalah melakukan transaksi tidak sah, dimana pelaku menipu karyawan korban atau lembaga keuangan untuk melakukan transfer uang yang terlihat resmi, namun pada kenyataannya tidak resmi atau bersifat menipu," tutupnya.

Penipuan dengan skema BEC sudah sering terjadi di Indonesia. Salah satu kasus besar yang pernah diungkap oleh kepolisian terjadi pada 1 Januari 2021.

Pada kasus tersebut, korban merupakan dua perusahaan asing dari Korea dan Taiwan, yaitu perusahaan Simwoon (SW) dan White Wood House Food (WHF).

Kasus tersebut dilakukan oleh lima tersangka yang berasal dari Indoensia, yaitu berinisial CT, NTS, YH, dan SA. Kelimanya, melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi mitra dari kedua perusahaan, Kemudian, meminta transfer dari keduanya.

Kerugian diperkirakan mencapai Rp 84,8 miliar, dengan rincian Rp 82 miliar untuk perusahaan SW dan Rp 2,8 miliar dari perusahaan WHF. (Gabid)