Religi

Ini Alasan Kemenag Tidak Ambil Kuota Haji Tambahan

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu untuk Indonesia tahun…

Ilustrasi – Calon jemaah haji berangkat dari Embarkasi Balikpapan. Foto: Sepinggan Airport

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu untuk Indonesia tahun ini, namun Kementerian Agama Republik Indonesia tidak mengambil kuota tambahan tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan alasan utama pemerintah tak mengambil tambahan kuota haji, yaitu karena waktu yang sangat terbatas.

Ia mengatakan Kemenag saat ini fokus memberangkatkan calon jemaah haji dari kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.

“Waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan,” kata Hilman, dilansir CNN Indonesia, Rabu (29/6).

Adapun informasi soal adanya tambahan 10 ribu kuota haji ini awalnya disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, Rabu (22/6).

Hilman bercerita menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota tambahan sebanyak 10 ribu itu pada 21 Juni malam.

Dia menuturkan tambahan kuota haji dari Saudi itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler. Karena itu, persiapannya pun harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hilman menjelaskan waktu yang tersedia sudah tidak cukup untuk menindaklanjuti tambahan kuota sesuai regulasi yang ada. Sebab, batas akhir proses pengurusan visa jemaah haji reguler yaitu 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ujarnya.

Hilman juga menyatakan surat dari otoritas Saudi juga sudah dijawab Kemenag. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia.

“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Hilman menjelaskan ada tahapan panjang dalam proses pemberangkatan calon jemaah haji sejak ada ketetapan kuota dari Saudi.

Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu lantas dijadikan sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.

Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi kuota tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat. Kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa.

Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

“Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak,” ujar Hilman.