Tak Berkategori

Ini 5 Warga Negara Terbanyak Ajukan Izin Tinggal di Kalbar

apahabar.com, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sepanjang Januari hingga Mei…

Kantor Imigrasi Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2019, ada lima warga negara (WN) terbanyak pemohon izin tinggal di Kalbar. Foto – Antara/Istimewa

apahabar.com, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2019, ada lima warga negara (WN) terbanyak pemohon izin tinggal di Kalbar.

“Kelima WN tersebut, yakni terbanyak dari RRT yakni sebanyak 89 orang, kemudian Korea Selatan sebanyak 41 orang, Taiwan sebanyak 31 orang, Malaysia 30 orang, dan Filipina sebanyak 24 orang,” kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Pontianak, di Pontianak, seperti dilansir Antara, Kamis (20/6/2019).

Ia menjelaskan, kalau dibanding tahun sebelumnya, jumlah WN yang mengajukan permohonan izin tinggal mengalami penurunan, tetapi maksud dan tujuannya rata-rata sama, seperti untuk pembicaraan bisnis, sebagai TKA (tenaga kerja asing), penyatuan keluarga, sosial, penanaman modal, dan inspeksi cabang perusahaan.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I A Pontianak, yakni mencakup Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, dan Kabupaten Landak.

Sementara itu, untuk data statistik perlintasan WNA melalui Bandara Supadio Internasional Pontianak, dan Pelabuhan Dwikora Pontianak, yakni tercatat kedatangan warga negara Malaysia sebanyak 5.460 orang, disusul RRT sebanyak 293 orang, Taiwan sebanyak 148 orang, Korea Selatan sebanyak 65 orang, dan India sebanyak 59 orang.

Kemudian, untuk data keberangkatan WNA dari Bandara internasional Supadio dan Pelabuhan Dwikora, tercatat Malaysia sebanyak 4.260 orang, RRT 244 orang, Taiwan sebanyak 68 orang, Korea Selatan sebanyak 24 orang, dan India sebanyak 22 orang.

Menurut dia, Kantor Imigrasi Kelas I A Pontianak selalu koordinasi antar instansi dan menjalin kerja sama dalam peningkatan sinergitas, sebagai instansi penegak hukum baik dari kejaksaan maupun kepolisian dan lainnya dalam hal pengawasan keluar dan masuk WNA ke Kalbar dan Indonesia umumnya.

Baca Juga:Pemilik Rumah Jadi Tersangka Kasus Kawin Kontrak

Baca Juga:Kapolda Kalbar Ajak Masyarakat Terus Jaga Kamtibmas

Sumber: Antara

Editor: Aprianoor