News

Ini 5 Personel Polisi Dipecat Tapi Minta Banding: Gegara Kasus Sambo

apahabar.com, JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, turut…

apahabar.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, turut menyeret beberapa personel Polri.

Terakhir, ada AKBP Jerry Raymond Siagian yang menjadi personel polisi kelima yang dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Irjen Ferdy Sambo juga sebelumnya telah lebih dulu dikenakan PTDH dan juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Namun semua masih mengajukan banding.

Berikut apahabar.com telah merangkum daftar anggota Polri yang telah terkena PTDH:

Irjen Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah menjalani sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik (KKEP) Polri pada Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8).

Pada keputusan sidang yang memakan waktu hingga belasan jam tersebut, Sambo dikenakan sanksi berupa PTDH.
Putusan PTDH tersebut dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

Saat ini, Ferdy Sambo mengupayakan langkah terakhirnya usai ditetapkan PTDH oleh Polri. Sambo mengajukan banding atas putusan PTDH kepada dirinya.

Namun, hingga saat ini pihak Ferdy Sambo belum menyerahkan berkas / memori banding. Pihak Sambo memiliki waktu sebanyak 21 hari dalam menyerahkan memori banding.

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang KKEP Polri dalam dakwaan ikut menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pada Kamis (1/9). Hasilnya, Kompol Chuck dikenakan sanksi berupa PTDH.

Selain dikenakan PTDH, Kompol Chuck Putranto juga menjalani sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 24 hari. Yaitu dari tanggal 5 hingga 29 Agustus 2022.

Kompol Chuck Putranto juga menyatakan akan banding atas keputusan PTDH itu.

Kompol Baiquni Wibowo

Sehari setelah Kompol Chuck Putranto, sidang KKEP dilanjutkan oleh sidang Kompol Baiquni Wibowo pada Jumat (2/9).

Sama seperti sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo juga dikenai sanksi berupa PTDH karena terlibat dalam obstruction of justice.

Selain terkena PTDH, Kompol Baiquni Wibowo juga dikenakan sanksi administrasi berupa patsus selama 23 hari.

Serupa dengan para tersangka lainnya, Kompol Baiquni juga mengajukan banding terhadap putusannya tersebut.

Kombes Agus Nurpatria

Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri telah diberhentikan dari Polri imbas ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia disidang selama dua hari, yaitu dari Selasa (6/9) hingga Rabu (7/9).

Kombes Agus disebut ikut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan proses penyidikan ini. Kombes Agus juga ikut berperan dalam perusakan barang bukti CCTV dan tidak profesional dalam melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

AKBP Jerry Raymond Siagian

Sementara itu, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya telah menjalani sidang KKEP Polri karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Brigadir J. AKBP Jerry pun dihukum PTDH oleh Polri.

Dari hasil sidang itu, AKBP Jerry juga diberikan sanksi administrasi berupa patsus selama 29 hari. Namun, berbeda dengan keempat personel Polri yang telah PTDH sebelumnya, AKBP Jerry belum memberikan jawaban apakah akan melakukan banding atau tidak. (Regent)