Kalteng

Ingin Tingkatkan PAD, Sekda Kapuas Imbau Masyarakat Patuhi Perda Walet

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, terus menyosialisasikan…

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy. Foto-Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kapuas Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi Perda tentang pengelolaan sarang burung walet.

“Karena Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan daerah Kapuas. Jadi, kami imbau agar masyarakat mematuhi Perda itu,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (12/11).

Septedy yang juga sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas berharap adanya peran dengan keaktifan masyarakat mendukung terlaksananya Perda pengelolaan sarang burung walet.

“Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan kesadaran dalam mematuhinya,” harapnya.

Septedy meminta agar sosialisasi Perda walet terus dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, termasuk melibatkan pemerintah kecamatan, agar masyarakat memahaminya.

“Sebab Perda dibuat untuk diketahui, diiterapkan, dan dipatuhi bersama,” pungkasnya.