Ingin Mengirim Pekerja ke Malaysia, Pelaku Perdagangan Orang Diringkus di Jember

Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jember akhirnya tertangkap. Penangkapan ini dilakukan Polsek Sumberbaru.

Dua korban TPPO asal Indramayu/ Foto: Polsek Sumberbaru

apahabar.com, JEMBER - Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jember akhirnya tertangkap. Penangkapan ini dilakukan Polsek Sumberbaru.

Pelaku bernama Kosim Wahid (37), warga Sumberkijing, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. 

Saat ditangkap, ia sempat hendak memberangkatkan dua warga Indramayu, Jawa Barat, bekerja secara ilegak ke Malaysia.

"Dua warga Indramayu itu sempat ditampung di rumah pelaku selama 12 hari. Saat malam hari mau diberangkatkan dari rumah pelaku," ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, Senin (12/6) sore.

Baca Juga: Pakar Hukum: Imigrasi Celah Terjadinya Kasus Perdagangan Orang!

Dua calon korbannya itu bernama Supandi dan Jaenal Abidin. Sebelum penangkapan, Kosim mengantar dua korban menggunakan mobil, Sabtu (10/6) tadi, menuju Surabaya.

Polisi rupanya sudah mengetahui aksi pelaku. Ia kemudia menjadi target penangkapan.

"Rencananya akan dibawa ke Surabaya namun dalam perjalanan berhasil dilakukan penangkapan," kata Rahman.

Ketika polisi melakukan interogasi, pelaku sempat berkelit. Ia menyebut kedua korban akan bekerja sebagai kuli bangunan di Bali.

Baca Juga: Polresta Cilacap Bongkar Praktik Perdagangan Orang Jaringan Eropa

"Namun setelah dilakukan interogasi secara intensif, akhirnya mereka mengaku bahwa benar akan berangkat ke Malaysia lewat bandara Juanda," ungkapnya.

Kedua korban TPPO itu dimintai biaya Rp10 juta oleh Wahid. Uangnya tersebut akan dibayarkan setelah sampai di Malaysia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta baru. Pelaku sudah beberapa kali memberangkatkan orang ke Malaysia secara ilegal.