Kalteng

Ingat! Pelihara Cucak Rowo Cs di Kobar Bisa Kena Pidana

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Ingat, siapa saja yang menjual atau memelihara sejumlah jenis burung berkicau bisa…

Seorang petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng, tengah memeriksa sejumlah burung diduga dilindungi. Foto-apahabar.com/Maman

apahabar.com, PANGKALAN BUN – Ingat, siapa saja yang menjual atau memelihara sejumlah jenis burung berkicau bisa kena pidana. Burung dimaksud, seperti Cucak Rowo, Cucak Ijo, Anis Buntet Kecil/Sainghe.

Sementara, pidananya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 KSDA yang diatur dalam Permen LHK.P.20/2018. Sedangkan, ancaman sanksinya tak main-main. Yakni, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Informasi di atas, memang sudah lama tapi sejumlah masyarakat dan para pedagang Burung di Kota Pangkalan Bun, masih banyak yang belum tahu, mereka masih menjualbelikan dan memelihara burung tersebut,” keluh Dendi Sutiadi, Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), SKW II Pangkalan Bun.

Siang tadi, BKSDA menggelar sosialisasi dan penyuluhan langsung kepada para pedagang burung, Sabtu (2/11).

Kata Dendi Sutiadi, burung berkicau lainnya seperti Murai Batu, Jalak Suren, juga tidak boleh dijualbelikan dan dipelihara.

Namun, nyatanya di lapangan BKSDA masih kerap mendapati masih banyak masyarakat yang memelihara.

“Bisa juga karena ketidaktahuan masyarakat bahwa hewan ini dilindungi,” jelas dia.

Dalam bulan ini, BKSDA sendiri intens melakukan penyuluhan dan sosialisasi. Terkait, perdagangan ke pemilikan satwa yang dilindungi kepada masyarakat maupun yang berjualan di Pasar Burung Panggung, Pasar Burung Misbar, Pasar Burung Sampit serta pedagang di Kumai. BKSDa turut melibatkan unsur TNI-Polri.

Dendi Sutadi mengimbau kepada sejumlah pedagang burung agar tidak menjual burung tersebut. Juga, masyarakat yang memelihara agar melaporkan ke kantor KKSDA dengan membawa KTP pemilik, dokumentasi atau foto burung, kemudian mengisi formulir yang sudah disediakan BKSDA.

Baca Juga: Masalah Kelangkaan Elpiji di Kalteng, Ini Penjelasan Dinas ESDM

Baca Juga: Nah, Banyak Wanita Muda Di Muara Teweh Pilih Menjanda

Reporter: Ahc26
Editor: Fariz Fadhillah