Ingat, Mulai 5 Juli, Tarik Tunai BCA Lewat EDC Kena Biaya Admin Rp4.000!

Setiap transaksi tarik tunai BCA melalui EDC akan dikenakan biaya administrasi Rp4.000.

PERALATAN Electronic Data Capture (EDC) yang tersedia di toko.(foto: istimewa)

bakabar.com, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bakal tidak lagi menggratiskan transaksi tarik tunai melalui Electronic Data Capture (EDC). BCA akan mengenakan biaya administrasi, mulai 5 Juli 2024.

Lewat website resmi BCA, dijelaskan nantinya setiap transaksi tarik tunai melalui EDC dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 4.000. Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan.


"Untuk peningkatan layanan, mulai 5 Juli 2024, transaksi Tarik Tunai melalui EDC BCA di outlet merchant akan dikenakan biaya administrasi merchant sebesar Rp 4.000/transaksi," tulis BCA dalam keterangannya, dikutip dari detikFinance, Jumat (14/6/2024).


Sedangkan untuk biaya tarik tunai di kantor cabang ataupun mesin ATM milik perbankan tetap tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis.


Sebagai informasi, EDC BCA adalah perangkat perbankan elektronik BCA yang bisa menerima berbagai jenis pembayaran mulai dari BCA Card, Visa, Mastercard, JCB, UnionPay, Amex, Debit BCA, Debit GPN, Flazz, dan QRIS.


Mesin EDC biasanya sudah tersedia di berbagai merchant perbankan. Baik itu di gerai-gerai minimarket, kedai kopi, hingga resto yang sudah terdaftar sebagai rekanan BCA.


Namun khusus transaksi tarik tunai pada merchant melalui mesin EDC ini hanya bisa dilakukan menggunakan kartu debit atau kredit. Artinya bukan untuk transaksi digital seperti QRIS.(*)