Ingat! Merokok di JPO Banjarbaru Terancam Denda dan Pidana Kurungan

Bagi pengunjung yang merokok di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Banjarbaru akan terancam denda dan pidana kurungan.

Aktivitas di JPO Banjarbaru 2 yang dipantau melalui CCTV./ Screenshoot CCTV Diskominfo Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Bagi pengunjung yang merokok di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) Banjarbaru terancam mendapat denda dan pidana kurungan. Dendanya sampai 500 ribu rupiah atau terpidana kurungan selama tiga hari jika ketahuan merokok di atas JPO itu.

"Iya, memang tidak boleh merokok di atas situ (JPO)," kata Yanto Hidayat, Kasi Ops Satpol PP Banjarbaru, Kamis (26/1).

Yanto mengatakan, dilarangnya merokok di atas JPO guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung atau pengguna lainnya.

"Serta mengurangi sampah. Karena kan kalau merokok, nanti puntung rokoknya di buang di sekitaran situ, sampah jadi tertumpuk," ucapnya.

Sebelumnya, banyak aduan dari masyarakat soal kebersihan JPO, terutama puntung rokok yang dibuang sembarangan di atas jembatan baru itu.

“Dari itu, kami akan menindaklanjuti laporan kalau ada yang melanggar,” akunya.

Larangan merokok di atas JPO ini terdapat pada Perda Banjarbaru Nomor 12 tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Dijelaskan, pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu dan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Di sisi lain, pihaknya akan terus memantau aktivitas di jembatan yang pengerjaannya sempat terlambat itu. Hal ini guna menghindari adanya pelanggaran yang terjadi.

Dirinya meminta masyarakat untuk terlibat dalam menjaga kebersihan dan keamanan JPO. "Agar kebersihan dan keamanan serta ketertiban kota dapat terjaga," harapnya.