Audit BPJS Kesehatan

Informasi Publik, Kemenkeu Serahkan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW

Kemenkeu menyerahkan dokumen hasil audit terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan kepada ICW.

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu) menyampaikan poin mengenai permasalahan global yang saat ini dihadapi yaitu pelemahan ekonomi di tahun 2023 dan potensi tidak tercapainya target 1,5ยบ celcius pembatasan laju pemanasan global, antaratahun 2030-2035. Foto: Kemenkeu

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan dokumen hasil audit terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 yang berkaitan dengan permintaan informasi publik dari ICW.

“Hal ini sebagai bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu terus mendukung transparansi Informasi publik,” kata Prastowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (27/6).

Baca Juga: Penuhi Kewajiban, Ombudsman: Kemenkeu Harus Bayar Utang ke Masyarakat

Laporan hasil audit yang diserahkan terkait dengan tiga permohonan yang disampaikan Kemenkeu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

Penyerahan laporan hasil audit dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. PPID Kementerian Keuangan memberikan kepada Pemohon Informasi Publik berupa salinan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Aset Dana BPJS Kesehatan Tahun 2018 Tahap II Nomor LHATT-53/D2/03/2019 tanggal 23 April 2019.

Pemberian informasi tersebut dilakukan secara tatap muka di Kantor Kemenkeu yang disertai dengan penandatanganan Berita Acara. Dengan ditandatanganinya Berita Acara tersebut, maka kewajiban PPID Kementerian Keuangan berkaitan dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 telah dilaksanakan.

Baca Juga: ICW Mengendus Kongkalikong Kemendagri dengan Ombudsman soal Pemilihan Pj Gubernur

“Kami harap data-data dimaksud dapat digunakan sebagaimana mestinya dan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Prastowo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), karena memenangkan ICW yang meminta agar data hasil audit dana BPJS Kesehatan bisa diakses oleh publik. Gugatan disampaikan pada 8 Februari 2023.

Namun, PTUN memutuskan untuk menolak gugatan tersebut pada 8 Juni 2023. PTUN sepakat dengan putusan KIP agar Kemenkeu membuka hasil audit dana BPJS Kesehatan.