Informasi Anak Punk, Polisi Tangkap Pembunuh Waria di Tapin

Berawal informasi didapat dari anak punk, Polres Tapin akhirnya berhasil ungkap kematian Hariyadi alias Alya (33) waria asal Kecamatan Bakarangan Tapin.

Oleh Sandy

apahabar.com, RANTAU - Berawal informasi dari anak punk, Polres Tapin akhirnya berhasil menangkap pembunuh Hariyadi alias Alya (33) waria asal Kecamatan Bakarangan Tapin.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menyampaikan terungkapnya pembunuhan itu berdasarkan hasil akhir penyelidikan dari informasi saksi-saksi di sekitar lokasi.

"Sebelum ditemukan meninggal korban sempat berhubungan dengan anak punk," ungkapnya, Senin (27/3).

Baca Juga: Terungkap, Motif Pembunuhan Waria di Tapin Lantaran Dibakar Api Cemburu

Ia mengatakan pihaknya memang sebelumnya sudah memetakan lokasi atau tempat-tempat tongkrongan anak punk di Kabupaten Tapin.

"Saksi kita temukan lapangan Dwi Darma, salah satu lokasi nongkrong anak punk. Dari situ kita lakukan pendalaman," jelasnya.

Awalnya saksi tidak mengaku namun usai dilakukan interogasi, akhirnya saksi mau koperatif menyampaikan bahwa melihat korban cekcok dengan dua orang tersangka. Yakni AM (17) dan AP (21).

"Sehingga terungkap lah nama-nama tersangka tersebut dan langsung kami amankan nama-nama yang bersangkutan," ujar AKP Haris.

Peran anak punk sendiri merupakan teman korban dan menyaksikan langsung kejadian cekcok perkelahian sebelum korban meninggal dunia.

Diketahui, kejadian tersebut berawal dari korban Alya tersebut cemburu terhadap AM, yang merupakan kekasih korban dan menduga selingkuh dengan waria lain.

Karena dibakar api cemburu dan dalam kondisi mabok, Alya dan AM terlibat cekcok tepatnya di depan SDN 1 Antasari Hilir tidak jauh dari lokasi mayat Alya ditemukan.

"Gara-gara cemburu, malam itu meraka cekcok. Korban sempat menampar AM. Emosi, tidak terima dipukul. AM memanggil (telpon) kawannya AP dan melakukan penganiayaan," jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, karena si Alya dalam kondisi mabuk, sehingga membuat AM dan AP lebih leluasa melakukan penganiayaan dan dibawa ke belakang SDN 1 Antasari.

Tidak cukup sampai disitu, para tersangka kembali lagi melakukan pemukulan hingga korban tidak sadarkan diri.

"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ujarnya.

Setelah tumbang, keduanya membopong tubuh Alya ke semak rerumputan di belakang rumah yang warga kurang lebih 300 meter dari lokasi cekcok.

Sepeda motor korban juga digiring untuk diparkirkan tak jauh dari posisi mayat Alya telentang. Hingga dikabarkan korban hilang sekitar lima hari sebelum jasad korban ditemukan membusuk.

Sementara, dari pengakuan AM, ia berpacaran dengan Alya sekitar dua minggu, hanya saja merasa kesal dituduh selingkuh.

"Tidak selingkuh, cuma chat chat aja," ujar AM saat konferensi pers di Polres Tapin

Setelah meninggalkan Alya tergeletak pingsan di rerumputan, AM dan AP pulang dan sempat membawa handphone milik korban.

"Karena panik HP itu saya kembalikan dengan dilempar dekat mayat Alya," ujar AM.

Akibat ulahnya, AM dan AP pun terancam dijerat dengan tiga pasal KUHPidana, masing-masing Pasal 338, Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 531 ayat dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Terkait pengungkapan kasus ini pula, polisi usai menggelar konferensi pers di Mapolres Tapin dilanjutkan kembali menggelar reka ulang di lokasi kejadian perkara.

"Setiap pelaku kejahatan itu pasti meninggalkan bekas, walaupun sudah disembunyikan tetap akan ketahuan. Terima kasih kepada anggota yang terlibat berkat kerjasamanya pelaku berhasil diamankan dua hari usai ditemukan jasad korban," tutup Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser.